

ROHUL (CAKAPLAH) - Tokoh Adat Luhak Tambusai mengaku kecewa dengan kinerja aparat Kepolisian Resort Rokan Hulu, terkait penanganan kasus premanisme yang dinilai lamban.
Sebagai bentuk kekecewaan, tokoh masyarakat adat Luhak Tambusai mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hulu untuk mengadukan keluh kesah mereka.
Kedatangan tokoh adat Tambusai tersebut disambut Wakil Pimpinan DPRD Rohul Nono Patria Pratama bersama Anggota DPRD Rohul Asal Dapil Kecamatan Tambusai Riyomi Ihsan.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Tambusai Tengku Abdurrahim menjelaskan, meski sudah 14 Hari terjadi, namun hingga kini kasus penganiayaan terhadap 5 anak di bawah umur di wilayah Dalu-Dalu pada 16 Mei 2022 lalu tidak kunjung ada kejelasan.
Pelaku utama penganiayaan berinisial Al hingga kini belum ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Tokoh adat Luhak Tambusai juga menyesalkan pernyataan Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Harjito yang mengatakan kejadian tersebut adalah perkelahian antara pemuda desa Batang Kumu dengan Pemuda Tambusai Tengah.
Pernyataan kapolres ini, lanjut Abdurahim, dinilai mengaburkan substansi masalah yang sesungguhnya yakni adanya tindak premanisme yang dilakukan Al cs terhadap anak di bawah umur di kelurahan Tambusai Tengah.
"Ini merupakan kriminal murni yang tidak bisa dimaafkan. Problemnya adalah ini merupakan aksi premanisme sehingga tidak bisa diselesaikan dengan hukum adat," cakap Ketua LKA T. Abdurahim, Senin (30/5/2022).
Abdurahim mendesak pihak kepolisian agar berlaku profesional dengan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku. Pasalnya, masyarakat Adat Luhak Tambusai saat ini sudah resah dikarenakan penegakkan hukum terhadap pelaku yang seolah kebal hukum.
"Kita melihat penganan kasus ini lamban, orang yang sudah jelas-jelas melakukan kejahatan, melakukan penyerangan terutama korbannya di bawah umur tidak di proses dan ditangkap. Hal ini membuat kami semakin marah dan emosi," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum korban penganiayaan Yasril alex SH MH. Menurutnya, dari sisi Hukum Acara Pidana, Kepolisian tidak memiliki alasan untuk tidak menahan terduga pelaku AL Cs karena Kepolisian sudah memiliki 2 alat bukti yang cukup. Beberapa alat bukti yang dimaksud yakni sudah adanya hasil visum serta keterangan dari 5 saksi korban.
"Dengan tidak ditahannya terduga pelaku, kami khawatir terduga pelaku dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," cakap Yasril.
Yasril menyatakan, polisi harus tegas menangkap pelaku karena kasus penganiayaan yang terjadi adalah kasus pidana anak yang deliknya khusus.
"Tidak ada alasan Kapolres tidak mempercepat proses penanganan kasus ini, kita tidak tahu apa yang membuat Kapolres tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku," tambahnya.
Yasril menyatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan bagi korban. Namun pihak kepolisian seakan mempermainkan sehingga persoalan ini menjadi bola panas di masyarakat.
"Kami merasa seperti diayun dan dimain-mainkan. Sikap polres Rohul ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menjadi bola panas sehingga kami tidak bisa mengontrol jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama yang menyambut aspirasi masyarakat Tambusai mengatakan DPRD Rohul pada intinya sepakat mendukung Polres Rohul dalam memberantas segala bentuk premanisme.
Nono menyatakan, DPRD menghormati proses hukum yang kini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian. Disinggung apakah DPRD bakal mengundang Pihak Polres Rohul untuk menjelaskan duduk perkara ini, Nono menyatakan dirinya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan komisi terkait.
"Namun pada prinsipnya kami yakin kepolisian bisa menyelesaikan permasalahan ini, mari kita tunggu," imbaunya.
Sementara itu Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Harjito yang dikonfirmasi terkait hal ini membantah jika pihaknya tidak serius dalam penanganan perkara tersebut.
Kapolres menyatakan, perkara ini saat ini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rohul dan kepolisian juga sudah menyampaikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Menurut Kapolres, kasus yang terjadi di Dalu-Dalu ini ada keterkaitan dengan perkara lain yang juga dilaporkan ke Polres Rohul.
Kepolisian juga sudah berupaya menjelaskan permasalahan ini ke Luhak tambusai dalam sebuah mediasi yang di fasilitasi LAMR Rohul, namun sayangnya Pihak Luhak Tambusai tidak hadir.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05



