PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aksi unjuk rasa yang terjadi di Rokan Hulu beberapa waktu lalu berujung ricuh. Pada kejadian tersebut, seorang security PT Karya Samo Mas terbaring di rumah sakit akibat diduga dianiaya oleh massa aksi.
Security bernama Airlangga itu mengalami geger otak disertai dengan muntah-muntah dan kepala sakit usai diduga dipukul massa, Senin (30/5/2022) lallu. Dimana saat itu massa memblokade akses menuju pabrik kelapa sawit PT KSM.
Manager GA PT KSM, Tulus Osin Hamonangan mengatakan, Security perusahaan itu sedang dirawat di Rumah Sakit Aulia Pekanbaru.
"Security kami alami geger otak ringan, muntah-muntah dan kepala pusing usai dipukul dan ditinju oknum serikat pekerja. Atas peristiwa itu, kami sudah melaporkan ke pihak kepolisian," kata pria yang akrab disapa Osin, Kamis (9/6/2022).
Osin menjelaskan, geger otak ini diketahui usai keluarnya hasil CT Scan rumah sakit. Hasilnya pemuda berusia 23 tahun itu menjadi bulan-bulanan massa yang saat aksi mengatas namakan serikat pekerja.
"Perusahaan sudah tandatangan Surat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan Serikat Pekerja Transpor Indonesia (SPTI). Dalam surat kesepakatan pihak perusahaan bahkan mengakomodir warga tempatan," cakapnya.
"Tentu kami tidak dapat membatalkan kerjasama yang sudah kami sepakati dengan SPTI. Ada konsekuensi hukum jika kami batalkan sepihak," sambungnya.
Sebelum aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut, pihak perusahaan sudah melakukan audiensi beberapa kali dengan serikat pekerja tersebut.
Namun, audiensi yang sudah beberapa kali dilakukan itu tidak menemui titik temu atau kesepakatan di antara kedua serikat pekerja.
Puncaknya, Senin (30/5/2022), oknum-oknum mengaku SPPP mendatangi perusahaan disertai dengan menghalang-halangi keluar masuk kendaraan yang bekerja dan mengangkut Tanda Buah Segar (TBS).
Polisi sudah melakukan tindakan persuasif, tapi massa semakin bertindak anarkis dengan cara mengancam dan menghalangi masyarakat pemilik TBS mengantarkan hasil panen sawitnya ke PT KSM.
"Polisi ketika itu sudah persuasif dengan meminta orang-orang tergabung dalam SPPP untuk jangan bersikap anarkis dan merusak. Namun, justru terjadi pemukulan terhadap security kami," ungkapnya.
Pihak perusahaan sangat menyayangkan aksi anarkis yang dilakukan oknum-oknum tersebut hingga berakibat security perusahaan bernama Airlangga tersebut harus dirawat lebih dari 9 hari di rumah sakit.
"Kami mendukung langkah Polres Rohul untuk menindak oknum-oknum yang merugikan perekonomian suatu daerah, dan kami juga sudah membuat laporan polisi. Kami alami kerugian tidak sedikit, termasuk warga, petani sawit dengan aksi-aksi serupa ini," tutupnya.
Terkait insiden ini, aparat dari Polres Rokan Hulu sempat mengamankan sekitar 30 anggota PUK-SPPP yang diduga melakukan kekerasan terhadap Arlangga.
Namun belakangan, hanya 4 anggota PUK-SPPP yang diringkus polisi karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap Arlangga.
Diterangkan Kapolres Rohul AKBP E Wimpiyanto melalui siaran pers yang diterima di Pekanbaru, Kamis (2/6/2022), kejadian bermula saat Manager PT KSM bernama Hosin keluar untuk menjumpai anggota PUK-SPPP yang melakukan unjuk rasa di depan gerbang masuk PT. KSM. Massa aksi memasang tenda di depan gerbang, dan saat melihat Osin keluar, seseorang mencoba maju untuk mendekatinya.
Takut hal buruk terjadi, pihak penjaga keamanan PT. KSM mencoba untuk menghadang para pengunjuk rasa tersebut. Namun tak dinyana, salah satu penjaga keamanan bernama Arlangga Surya dipukul.
"Benar, seorang penjaga keamanan bernama Arlangga dipukul pengunjuk rasa. Arlangga pun pingsan setelah dipukul," terang Kapolres.
Akibat pemukulan tersebut, Arlangga mengalami memar di pipi kiri. Kemudian, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Samo.
Di hari yang sama tim Polres Rokan Hulu mengamankan sekitar 30 anggota PUK-SPPP yang diduga melakukan kekerasan terhadap Arlangga.
"Dari hasil gelar perkara, ditetapkan tiga tersangka dari kelompok ini terkait pemukulan Arlangga Surya. Diamankan pula pria yang membawa senjata tajam. Selain dari keempat tersangka ini, anggota lain hanya diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu ke Mapolres Rokan Hulu," pungkasnya.
Kini keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun enam bulan.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |