MUI menilai keputusan tersebut sesuai dengan harapan dari Fatwa yang sudah dikeluarkan para ulama yang ada di MUI Pusat bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama dan pelecehan kepada para ulama dan termasuk tindakan pidana dan harus diproses secara hukum.
"Alhamdulillah ini hasil yang kita tunggu, kita menilai pihak penegak hukum sudah bekerja secara objektif, tentu semua pihak harus menerima dengan logowo," ungkap Ketua MUI Riau, Nazir Karim, Rabu (16/11/2016)
Setelah putusan ini, Nazir berharap suasana kondusif pasca aksi 4 November tetap terjaga. " Hukum sudah ditegakkan dan kita harap tidak ada masalah lagi, tinggal proses hukum terhadap Ahok dijalankan oleh aparat"
Diakui Nazir Karim lagi, penetapan Ahok sebagai tersangka ini harus menunggu proses yang panjang. " Seharusnya pihak kepolisian sejak awal sudah menentukan sikap, tidak menunggu aksi demo besar-besaran baru diproses, tapi apa boleh buat semua ini sudah terjadi dan sekarang kita serahkan dan kita percayakan dengan aparat hukum kita," tandasnya.(ck1)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Lingkungan |