PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kasus penemuan mayat bayi di Kota Pekanbaru akhir-akhir ini mengalami peningkatan. Dalam waktu tak sampai seminggu terjadi dua kali kasus penemuan mayat bayi di tempat yang berbeda.
Kasus pertama terjadi pada hari Jumat (21/7/2023). Ditemukan sesosok mayat bayi oleh warga di Jalan Amal Bakti, Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru.
Kasus kedua penemuan mayat bayi di bawah jembatan Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Kamis (27/7/2023) pagi tadi.
Baca: Breaking News! Mayat Bayi Kembali Ditemukan di Pekanbaru
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru Chairani mengimbau orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar tidak terjerumus kepada pergaulan bebas yang dikhawatirkan menjadi penyebab kasus seperti ini.
"Kami imbau orang tua agar mengawasi anak-anak dari pergaulan bebas, kuatkan agamanya, awasi, dampingi dan monitor, kita gak tahu kejadian di luar sana bagaimana. Kita tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," ujar Chairani, Kamis (27/7/2023).
Baca: Polisi Ungkap Kronologis Penemuan Mayat Bayi di Bawah Jembatan Tuanku Tambusai
Ia mengatakan terkait penemuan dua mayat dalam waktu seminggu terakhir ini, pihaknya memang belum mendapatkan laporan. Dari pihak kepolisian juga hingga kini masih melakukan penelusuran apa sebenarnya yang terjadi.
"Kita memang tidak bisa memvonis bayi yang dibuang ini karena memang hasil dari pergaulan bebas. Namun bagaimanapun, peran orang tua sangat penting dalam mendidik anaknya, kuatkan agamanya. Suport sistem keluarga itu sangat penting, peran keluarga sangat penting," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga mengingatkan jangan sampai ada yang namanya pernikahan dini. Jangan menikah di usia anak-anak.
"Kadang maaf ya mungkin karena pergaulan bebas, kemudian hamil, mau gak mau nikah dibawah tangan, tapi ini gak boleh, negara melarang anak-anak menikah, walaupun pada akhirnya ada ruang disitu, rekomendasi nikah, tapi balek lagi di Kemenag itu yang bisa nikah usia diatas 18 tahun. Karena versi anak dibawah kementerian PPA dibawah 18 tahun, kalau kemenag 21 kemenag," jelasnya.
Baca: Polisi Pekanbaru masih Buru Orangtua Bayi yang Ditemukan Tewas dalam Kresek di Depan Ruko
Namun dirinya mengaku tak bisa sepenuhnya memvonis ataupun menebak apakah mayat bayi ini memang karena pergaulan bebas atau seperti apa. Kemudian apakah orang tua korban ini sudah nikah apa belum.
"Kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian untuk ini. Tapi sekali lagi saya mengimbau, peran orang tua sangat penting untuk menjaga anak-anak kita dari pergaulan bebas," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |