PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, meminta fee dari program perjalanan umrah gratis yang dilaksanakan dengan menggunakan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT). Setiap paket perjalanan, Adil meminta fee sebesar Rp3 juta.
Perjalanan umrah gratis merupakan Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti yang digagas oleh M Adil. Kegiatan tahun 2022, dilaksanakan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Meranti untuk guru mengaji, imam masjid dan guru berprestasi.
Permintaan fee itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, ketika diperiksa sebagai terdakwa kasus suap Rp750 juta kepada M Adil di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (27/7/2023).
Selain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Fitria Nengsih menjabat sebagai Kepala Cabang PT TMT di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dirinya telah beberapa kali melakukan perjalanan umrah untuk jemaah reguler.
Kepada M Adil, terdakwa menyampaikan kalau dirinya ingin mengikuti lelang e-Katalog paket program perjalanan umrah di Bagian Kesra. Mendengar itu, M Adil mempersilahkan agar terdakwa mengikuti setiap tahapan yang ditentukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan bertanya kepada Fitria Nengsih tentang fee yang didapatkan dari perjalanan umrah Pemkab Kepulauan Meranti.
"Pak Bupati pernah tanya ke saya saat keberangkatan jemaah umum saya. Dia tanya keuntungan saya berapa. Saya bilang berdasarkan paket," kata Fitria.
JPU kemudian menegaskan pada Fitria Nengsih agar menjawab terkait fee perjalanan umrah Pemkab saja. Kemudian JPU membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) milik Fitra Nengsih yang menjelaskan kalau M Adil meminta fee dari perjalanan umrah yang dilakukan.
Disebutkan, M Adil bercerita kalau dirinya mampu memberikan harga paket di bawah harga yang diberi PT TMT, sehingga Fitria Nengsih bisa memberi fee lebih besar kepadanya. Namun Fitra Nengsih menyampaikan kalau dirinya hanya bisa memberikan fee Rp3 juta per paket dari tiap jemaah yang diberangkatkan.
Mendengar hal itu, M Adil bertanya kepada Fitria Nengsih kenapa fee yang didapat hanya Rp3 juta per paket, dari jumlah jemaah umrah dari umum yang diberangkatkan. Hal itu karena sebelumnya Fitria Nengsih pernah bercerita ke M Adil kalau dirinya mendapatkan fee Rp5 juta per paket karena ada tambahan biaya operasional pemberangkatan umrah di Meranti.
Keterangan di BAP itu dibenarkan oleh Fitria Nengsih. "Saya sampaikan dari kegiatan ini dapat keuntungan maksimal Rp3 juta. Beliau mengatakan kecil sekali dibandingkan keberangkatan reguler saya yang bukan dari Pemkab. Saya katakan tentu tidak sama karena ini program Pemkab yang sudah dianggarkan dan biaya yang saya keluarkan sudah besar," jelas Fitria.
"Jadi benar, bupati menanyakan fee," tanya JPU.
"Benar," jawab Fitria.
PT TMT dengan mudah mendapatkan proyek tersebut karena Fitra Nengsih memiliki hubungan kedekatan dengan M Adil. Bahkan M Adil memerintahkan agar Bagian Kesra segera melakukan pencairan 100 persen anggaran perjalanan umrah kendati syarat lelang belum seluruhnya dipenuhi oleh PT TMT.
Setelah PT TMT selesai memberangkatkan jemaah umrah Pemkab Kepulauan Meranti, M Adil menanyakan terkait fee Rp3 juta per paket yang didapatkannya. "Saya sampaikan agar bersabar karena lagi berproses pengeluaran. Saya sampaikan jika saya mengalami kerugian, Pak M Adil tidak mau tahu," tutur Fitria.
Fitra Mengsih menjelaskan, dari perjalanan 250 orang jemaah umrah itu, PT TMT memberi fee kepada dirinya Rp1,4 miliar. Dari jumlah itu, diberikan kepada M Adil sebesar Rp750 juta. Uang diserahkan langsung kepada M Adil di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, di Jalan Dompak, Selatpanjang, pada 13 Januari 2023.
''Saya datang setelah Maghrib (ke rumah dinas), diserahkan di ruang kerja Bupati,'' kata Fitria Nengsih yang juga merupakan istri siri M Adil yang dinikahinya pada tahun 2022.
JPU kemudian bertanya apakah uang itu berasal fee kegiatan pemberangkatan umrah dari PT TMT, Fitria Nengsih membenarkan. Dari uang Rp750 juta yang diberikan kepada M Adil, terdakwa kemudian menerima uang sekitar Rp500 juta lebih dari M Adil.
''Saya meminta pembayaran pemberangkatan umrah 7 kyai sebelumnya yang belum dibayar. Kemudian uang bulanan selama 13 bulan sebesar Rp 20 juta per bulan, juga ada untuk orang tua saya Rp50 juta,'' kata Fitria.
Fitria Nengsih mengaku tidak menghitung jumlah pasti uang yang diberikan M Adil kepada dirinya. ''Diserahkan satu-satu, langsung saya masukkan dalam tas saya,'' tutur Fitria.
Untuk diketahui, Fitria Nengsih ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan bersama Muhammad Adil dan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangam (BPK) Perwakilan Propinsi Riau, M Fahmi Aressa, 6 April 2023.
Fitria Nengsih didakwa JPU memberikan suap kepada Adil sebesar Rp750 juta pada Januari 2023. Suap itu karena Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT TMT.
Program perjalanan ibadah umrah gratis ini diperuntukkan bagi guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi. Sesuai rencana, sebanyak 2.000 orang akan dilakukan secara bertahap.
Atas perbuatannya itu, Fitria Nengsih diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Kepulauan Meranti, Hukum |