PEKANBARU(CAKAPLAH) - Laporan pekerjaan proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan dimanipulasi agar anggaran proyek bisa dibayarkan. Pekerjaan yang baru selesai 80 persen dilaporkan sudah 97 persen.
Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (2/8/2023).
Duduk sebagai terdakwa Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, Ajira Miazawa Direktur CV Watashiwa Miazawa yang merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.
Saksi Habib selalu Tim Leader konsultan pengawas dari PT Riau Multi Cipta Dimensi mengatakan dirinya telah membuat laporan hasil pengawasan di lapangan bahwa pekerjaan yang dilakukan kontraktor CV Watashiwa Miazawa telah 97 persen. Hal itu berbeda dengan fakta di lapangan.
"Belum semua dilaksanakan. Masih 80 persen," ujar Habid di hadapan majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan dengan hakim anggota Yanuar Anadi dan Yosi Astuti.
Hakim kemudian menanyakan alasan Habib membuat laporan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. "Kenapa saudara mau membuat laporan 97 persen?" tanya hakim Iwan.
Mendengar hal itu, Habib terlihat gugup. Hakim pun meminta agar saksi bekata jujur."Coba jawab. Siapa yang menyuruh anda membuat laporan 97 persen itu," kata hakim Iwan.
Saksi menyebut, dirinya mau nelakukan hal itu atas permintaan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Yang meminta PPTK Pak Hakim. PPTK-nya Pak Firan," ucap Habib.
Hakim kemudian mencecar saksi kenapa dirinya mau disuruh-suruh.
"Kenapa saudara mau. Apakah saudara menerima uang dari PPTK?Jujur saja, Saudarakan sudah disumpah," tanya hakim.
Saksi kemudian menyatakan kalau dirinya tidak ada menerima uang.
"Sumpah Pak. Saya tidak ada menerima uang,"jelasnya.
Habib mengakui, jika laporan itu terpaksa dibuatnya atas arahan Firan selaku PPTK. Saat itu, Firan menegaskan jika para pimpinan telah setuju proyek disebutkan selesai 97 persen.
"Pak Firan menyampaikan kalau bos-bos sudah setuju 97 persen. Biar bisa dicairkan anggarannya," terang Habib lagi.
"Terserah Anda lah ya kalau berbohong. Saudara kan sudah disumpah,"tegas hakim mengingatkan saksi.
Mendengar keterangan Habib itu, terdakwa Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi langsung membantahnya. Menurutnya, dari awal pihaknya tidak setuju kalau proyek itu dilaporkan 97 persen.
"Sejak awal saya tidak setuju dilaporkan selesai 97 persen. Karena pekerjaannya baru 80 persen,"ungkap Anggun.
Dia mengakui, tidak mengetahui kalau laporan yang dibuatnya 80 persen itu diubah menjadi 97 persen. Menurutnya, laporan itu inisiatif saksi Habib sendiri.
Dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2021 ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62, yakni berdasarkan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Para terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |