PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kabel melintang di Jalan SM Amin Pekanbaru yang sampai memakan korban beberapa waktu lalu ternyata sudah sampai ke ranah hukum.
Dimana orangtua kedua pelajar yang menjadi korban akibat kabel melintang tersebut sudah membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru dengan sangkaan Pasal 360 KUHPidana kelalaian mengakibatkan lukanya orang.
Kedua pelajar tersebut terjatuh dari sepeda motor mereka setelah leher mereka terjerat oleh kabel itu. Kejadian ini menyebabkan kedua pelajar mengalami luka lecet di wajah dan luka ringan di beberapa bagian tubuh mereka.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih berusaha untuk mengidentifikasi pemilik kabel dengan mengonfirmasi beberapa provider yang ada.
“Kami masih dalam tahap konfirmasi ke provider," kata Kompol Bery Juana Putra, Jumat (1/9/2023).
Sementara itu, pihak kepolisian juga telah mengambil keterangan dari saksi-saksi dan korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keterangan tersebut, tim penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut di lapangan.
"Kami telah memeriksa saksi-saksi dan korban. Selanjutnya, tim kami akan melakukan penyelidikan di lapangan," tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengkonfirmasi kepada pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara), namun hasilnya menunjukkan bahwa kabel tersebut bukanlah milik perusahaan listrik negara tersebut.
“Kami telah melakukan pengecekan awal kepada PLN, dan kabel tersebut tidak dimiliki oleh mereka,” pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |