
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru memusnahkan 3,5 kg Ganja kering serta 260 butir pil jenis Riklona yang diamankan dari tangan 3 orang tersangka masing-masing berinisial RA, N, serta GH.
Satu persatu bungkusan yang berisi narkotika jenis daun ganja kering dibuka oleh petugas, di halaman sudah tersedia tong besi yang berisikan kayu bakar yang sudah dilumuri bensin. Kemudian, ganja yang sudah keluar dari bungkus itu dimasukkan ke dalam tong.
Kayu panjang yang dibalut kain sudah dipersiapkan, setelah ganja masuk ke dalam tong, kayu tersebut langsung menyulutkan api yang telah menyala ke arah tong. Seketika, ganja kering itu langsung menyala setelah sebelumnya disiram bensin yang bercampur oli.
Begitu juga dengan ratusan pil jenis Riklona, satu persatu dikeluarkan dari tabletnya, lalu dimasukkan ke dalam blender hingga hancur. Terhadap narkotika golongan IV ini, setelah hancur menjadi cairan lalu dibuang.
Pemusnahan yang digelar di halaman Mapolsek Bukit Raya dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil dan disaksikan oleh ke tiga tersangka serta perwakilan dari BNNK Pekanbaru dan pihak kejaksaan serta pengacara.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan.
"Pemusnahan hari ini adalah Ganja dengan totalnya 3.565 gram (3,5 kg) ditambah 260 butir pil jenis riklona," kata AKP Syafnil, Jumat (8/9/2023).
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh tim opsnal Unit Reskrim di bawah Pimpinan IPTU Lukman beberapa waktu lalu, ada tiga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini. Ketiganya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
"Dari tiga tersangka, yaitu RA, N serta GH," sambung mantan Kapolsek SKP Polresta Pekanbaru itu.
Perkara ini, jelas AKP Sayfnil, masih diupayakan pengembangan sebab masih ada satu orang pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pengejaran tim nya, yakni inisial R selaku pemasok barang bukti ganja tersebut.
"Barang bukti ini didapat dari inisial R yang kini masih DPO warga Siak Hulu," paparnya.
Para pelaku yang telah ditangkap ini merupakan pengedar yang berencana akan menjual barang haram tersebut di Kota Pekanbaru, ketiga pelaku ini masih dalam satu sindikat yang mengaku baru terjun menjalankan bisnis haram itu.
"Di Pekanbaru (mengedarkan), pengakuan tersangka baru pertama kali, mereka ini istilahnya "tukang gendong" lah, satu kilo nya dapat upah Rp500 ribu, tidak ada residivis, pemula semua ini," kata Kapolsek.
Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bukit raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangak kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |















01
02
03
04
05



