PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa berinisial SH terindikasi menerima suap dari perkara narkoba yang ditanganinya. Akibat perbuatannya itu, jaksa yang pernah berdinas di Kejaksaan Negeri Bengkalis itu dibebastugaskan untuk menjalani proses hukum terkait tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, adanya dugaan suap itu diketahui dari pemeriksaan inspeksi yang dilakukan Bagian Pengawasan terhadap SH.
"Berdasarkan tindak lanjut laporan hasil inspeksi kasus dari Bidang Pengawasan Kejati Riau terhadap Terlapor inisial SH, ada dugaan indikasi suap," ujar Bambang, Rabu (13/9/2023).
Hasil pemeriksaan terhadap SH itu, kata Bambang, sudah diserahkan ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti. Jaksa penyelidik sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan serta alat bukti lain untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana suap.
"Tim Bidang Pidsus Kejati Riau sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor SH dan pihak- pihak lain yang ada kaitannya dengan dugaan indikasi suap. Benar atau tidak dilakukan bersangkutan," jelas Bambang.
Kasus dugaan suap ini berawal dari laporan yang menyebutkan adanya permintaan uang miliaran rupiah terhadap terdakwa narkoba pada Mei 2023 lalu. SH disebut ikut menerima karena dia menjadi Jaksa Penuntut Umum terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sejak kabar itu mencuat, SH langsung dipindahtugaskan ke Bagian Pembinaan Kejati Riau. Ia pun kemudiian dibebastugaskan untuk kelancaran proses pemeriksaan di Bidang Pengawasan hingga kasusnya diserahkan oleh Budang Pidsus.
"SH menjalani proses hukum di Bidang Pidsus Kejati Riau sejak tanggal 30 Agustus 2023. Dan bersangkutan sudah dibebastugaskan sejak Mei 2023 lalu," jelas Bambang.
SH sebelumnya diamankan oleh Tim Pengamanan (Pam) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (4/5/2023), karena dugaan meminta uang kepada terdakwa narkoba.
Dia diperiksa secara internal oleh tim jaksa di Bidang Pengawasan Kejati Riau. Hasil pemeriksaan dikirimkan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, dan SH direkomendasikan untuk dipecat.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga meminta Kejati Riau melanjutkan penyidikan terhadap SH untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara narkoba yang ditanganinya.
Terpisah, terkait perkara ini, suami SH berinisial Bripka BA, yang sebelumnya bertugas di Polres Bengkalis ikut diamankan oleh institusinya karena diduga jadi perantara dari keluarga terdakwa yang terlibat kasus narkoba.
Dia sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bengkalis. Kemudian kasus itu diambilalih oleh Polda Riau.*
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Bengkalis |