PEKANBARU (CAKAPLAH) - Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 di Kota Pekanbaru resmi ditutup hari ini. Selama pelaksanaannya 2 minggu, sudah ribuan pengendara yang terjaring razia.
Bagi pelanggar yang terjaring E-tilang atau ETLE, yang bersangkutan akan mendapat teguran melalui aplikasi dan masuk pemberitahuan melalui nomor handphone pelanggar.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, setelah dapat pemberitahuan melalui nomor handphone pelanggar, masyarakat akan diminta melakukan konfirmasi.
“Konfirmasi bisa dilakukan di dua tempat di wilayah Kota Pekanbaru, yakni di Direktorat Lalu Lintas dan Polresta Pekanbar,” kata Birgitta, Senin (18/9/2023).
Lanjutnya, konfirmasi kepada pelanggar merupakan bukti bahwa yang bersangkutan telah melanggar peraturan lalu lintas, beserta data diri, dan data kendaraan.
“Untuk besaran denda tergantung pada sanksi tilang yang diberikan, tergantung pasal mana yang dilanggar oleh pengendara,” pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |