PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gugatan batas usia minimal untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, putusan itu juga membuat peluang besar bagi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju.
Seperti diketahui, anak sulung Jokowi itu sejak lama digadang-gadang akan ikut bertarung dalam Pilpres sebagai Bakal Calon Wakil Presiden. Walikota Surakarta atau Solo itu disebut-sebut akan mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Meski Gibran terganjal usia untuk maju Pilpres, namun ada syarat lain yang memuluskan langkah politiknya untuk ikut bertarung di Pilpres mendatang. Syarat lain bagi yang di bawah usia 40 tahun itu, yakni pernah menduduki jabatan yang didapat melalui pemilihan, termasuk Pilkada.
Sekretaris Beta Gibran Riau Asrian Toni sangat menghormati putusan MK itu. Menurutnya, putusan yang dikeluarkan MK itu adalah keputusan yang bijaksana.
"Kami tentunya mensyukuri juga putusan yang bijaksana dari MK," kata Asrian Toni, Selasa (17/10/2023).
Lanjut dia, sebagai relawan, Beta Gibran Riau, tentu akan menunggu arah dari Ketua umum Beta Gibran Pusat. "Kami masih menunggu arahan seperti apa dari Pusat," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengamini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto. Setidaknya ada tiga pertimbangan yang membuat peluang tersebut terealisasi.
"Gibran menjadi cawapres tuh ada tiga hal. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak prabowo dan ketum parpol (Koalisi Indonesia Maju) pendukung menyetujui," ujar Habiburokhman di depan kediaman Prabowo, Jakarta, Senin (16/10/2023) malam.
"Ketiga, kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," sambungnya.
Ia melanjutkan, pertimbangan pertama sudah terpenuhi setelah MK memutuskan untuk membolehkan seseorang di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres. Asalkan sosok tersebut pernah atau sedang berpengalaman menjadi kepala daerah.
"Tapi yang kedua ini satu-dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum, baru akan memutuskan. Kalau sudah, baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan, apakah berkenan atau tidak," ujar Habiburokhman.
Diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatan ini, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.