(CAKAPLAH) - Pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) bersama pemangku kepentingan terkait telah berazam mengembangkan area bisnis kuliner yang disebut Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (Zona KHAS) diberbagai kota. Ini dimaksudkan selain untuk meningkatkan potensi kuliner diberbagai daerah, juga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya makanan Halal, Aman, dan Sehat baik bagi pelaku UMKM industri kuliner khususnya maupun masyarakat umumnya.
Zona KHAS adalah sebuah kawasan kuliner dengan tenant/kedai yang erat kaitannya dengan konsumsi makanan sehari-hari serta didukung dengan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima bagi konsumen. Dalam kawasan Zona KHAS harus terdapat tempat ibadah (musala) dan perlengkapan ibadah atau dekat dengan masjid (maksimum berjarak 500 meter). Selain itu tersedia toilet yang bersih dan terpisah antara pria dan wanita, tempat mencuci tangan, dan area khusus untuk merokok.
Zona KHAS dibentuk dengan tujuan diantaranya untuk memberikan perlindungan konsumen, percepatan sertifikasi halal, pembinaan UMKM, serta peningkatan kesadaran dan kepercayaan pada halal lifestyle di masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, Zona KHAS juga merupakan salah satu amanat Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Harian KNEKS yang diharapkan dapat direalisasikan diberbagai kota.
Zona KHAS ini dikembangkan secara terstruktur dan terstandar berdasarkan pedoman yang disusun atas kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk perluasannya diharapkan pula kerjasama yang strategis dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian/Lembaga beserta pemangku kepentingan lainnya. Di daerah tentunya pemerintah daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjalankan peran tersebut.
Salah satu tujuan Zona KHAS adalah perlindungan konsumen agar mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib. Dalam mewujudkan hal tersebut, maka pelaku UMKM di kawasan Zona KHAS dilengkapi dua sertifikasi, yaitu Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Aman dan Sehat. Jika sertifikasi Halal diakomodir oleh BPJPH, maka sertifikasi Aman dan Sehat diakomodir oleh Kementerian Kesehatan.
Pelaku usaha yang tergabung dalam Zona KHAS akan memiliki nilai lebih karena tersertifikasi halal, aman dan sehat. Hal ini dapat meningkatkan ketertarikan masyarakat untuk mengunjungi kawasan kuliner yang telah menjadi kawasan Zona KHAS. Oleh karena itu, Zona KHAS dikembangkan di kawasan-kawasan UMKM yang dapat dijangkau setiap lapisan masyarakat. Dalam implementasi Zona KHAS dibutuhkan peran banyak pihak termasuk masyarakat dan pemerintah. Dapat diterimanya Zona KHAS oleh masyarakat merupakan dukungan yang sangat penting dalam implementasi di lapangan. Dukungan pemerintah juga dibutuhkan, dapat berupa anggaran yang memadai serta penyediaan sarana dan prasarana dalam proses sertifikasi halal dan sertifikasi aman dan sehat, seperti laboratorium dan petugas. Selain itu, adanya regulasi yang mengatur dan memudahkan proses sertifikasi halal juga dapat mendukung pengembangan Zona KHAS.
Diharapkan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam mengembangkan kawasan Zona KHAS ini akan meningkatkan pengembangan UMKM Industri Halal, sehingga membawa dampak baik bagi masyarakat, serta mampu mendorong pengembangan ekonomi nasional dan daerah. Pengembangan Zona KHAS tentu juga diharapkan memberikan manfaat bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas. Zona KHAS dapat menjadi sarana edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terutama muslim agar memproduksi dan mengonsumsi pangan yang halal, aman, dan sehat. Menyediakan produk yang halal, aman, dan sehat adalah sebuah bentuk kepedulian dari pelaku usaha. Bagi konsumen, mengonsumsi produk yang bersertifikat halal, aman, dan sehat dapat memberikan rasa aman dan menenangkan.
Bagaimana dengan Riau? Alhamdulillah dengan supervisi KNEKS dan para pemangku kepentingan di pusat maka pada hari Kamis tanggal 2 November 2023, Pemerintah Provinsi Riau bersama KDEKS Provinsi Riau dan pemangku kepentingan lainnya seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Dinas Pariwisata Provinsi Riau, BPJPH, dan Goorita kembali menorehkan sejarah dalam geliatnya menumbuh kembangkan ekonomi syariah di Tanah Melayu ini. Sejarah perjalanan ekonomi syariah di Provinsi Riau mencatat bahwa Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (Zona KHAS) pertama di Provinsi Riau dan di Pulau Sumatera telah diresmikan Gubernur Riau Syamsuar berdasarkan rekomendasi KNEKS Nomor: 372/Dt.4/10/2023 Tentang Penetapan Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat Kawasan Kuliner Riau Garden dan SK Gubernur Riau Nomor: KPTS. 7508/XI/2023 Tentang Penetapan Riau Garden Pekanbaru Sebagai Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (Zona KHAS) Provinsi Riau. Riau Garden sendiri adalah pusat kuliner di daerah Panam Pekanbaru yang dinilai telah memenuhi syarat yang diperlukan untuk menjadi suatu Zona KHAS.
Memang beragam cara terus diupayakan Pemerintah Provinsi Riau bersama para pemangku kepentingan ekonomi syariah di provinsi ini sehingga tidak mengherankan capaian-capaian yang terukur dapat diraih. Alhamdulillah, kerjasama yang kompak dari semua pihak menjadikan capaian terwujudnya Zona KHAS Riau diatas melengkapi prestasi-prestasi fenomenal lainnya yang telah diraih Provinsi Riau dalam menggerakkan ekosistem ekonomi syariah. Capaian-capaian tersebut tentunya juga bertujuan untuk mendapatkan ridha Allah SWT melalui upaya menumbuh kembangkan ekonomi syariah di Tanah Melayu yang bertuah ini.
Penulis | : | Boy Syamsul Bakhri: Kepala Divisi Inkubasi Bisnis Syariah KDEKS Provinsi Riau |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Riau |