PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Tampan musnahkan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi, Rabu (08/11/2023). Pemusnahan dipimpin langsung Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat.
Kompol Asep Rahmat menjelaskan, barang haram tersebut didapati bermula pada Sabtu 29 Juli 2023 di Jalan Rajawali. Ia menjelaskan, ada orang yang tidak dikenal melempar tas ransel berwarna hitam di samping Gereja HKI.
“Kemudian warga setempat melihat kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Tampan. Petugas langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan sebuah tas ransel hitam tersebut,” kata Kompol Asep.
Setelah dicek ternyata di dalam tas ransel warna hitam tersebut terdapat barang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Ia menambahkan, barang bukti berupa 2 paket besar narkotika jenis sabu-sabu itu dibalut dengan lakban dan dibungkus dengan teh china seberat kurang lebih 2 kilogram.
Kemudian, 1 bungkus plastik bening berisikan 500 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru logo diamond dengan berat kotor 165,15 gram. Ia juga menyebut, di dalam tas juga ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan 500 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru logo FB dengan berat kotor 195,91 gram.
"Selanjutnya 1 bungkus plastik bening berisikan 500 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna Pink logo Tapak Panda dengan berat kotor 196,82 gram, dan 1 (bungkus plastik bening berisikan 500 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna kuning logo Shell dengan berat kotor 204,14 gram (dengan jumlah total pil ekstasi 2.000 butir dengan berat kotor 762,02 gram),” ungkapnya.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan blender lalu dilarutkan ke dalam air kemudian ke dalam closet (WC).
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji laboratorium. Sementara yang lainnya dimusnahkan. Untuk tersangka masih dalam lidik, tim opsnal Polsek Tampan tetap melakukan pengembangan di lapangan,” tutupnya.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |