PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tiga terduga pelaku narkoba di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diringkus jajaran Polres Rohil, Selasa lalu. Tiga pelaku masing-masing berinisial LG (55), KP (28) dan Y (48).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, awalnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial IR di Bagan Batu.
“Awalnya tim melakukan penangkapan terhadap IR. Dalam penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket sabu. Pelaku mengakui mendapatkan sabu dari KP,” kata Andrian, Kamis (16/11/2033).
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan selanjutnya tim mendatangi dan melakukan penggerebekan ke rumah Amid yang diduga kuat merupakan tempat keberadaan KP.
“Di dalam kamar rumah, tim melakukan penangkapan terhadap KP. Saat dilakukan penggeledahan, di sudut lantai kamar ditemukan alat hisap sabu, kaca pirex dan juga 1 buah jarum terbuat dari pipet,” ungkapnya.
Kemudian tim menemukan 1 unit handphone, 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 paket sabu, 1 unit timbangan digital, bungkusan plastik klip baru dan 1 buah sendok atau sekop sabu.
“Selain itu di dalam rumah tersebut turut diamankan dua pelaku lainnya LG dan SY. Diduga mereka sebelumnya juga sudah mengkonsumsi barang haram tersebut,” pungkasnya.
Setelah dilakukan tes urine ketiganya positif Methaphetamin dan Amphetamin. Tiga pelaku dituntut dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |