(CAKAPLAH) - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kliennya siap melawan penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri diketahui resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Intinya kita akan melakukan perlawanan," kata Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Ian menegaskan, penetapan status tersangka terhadap klienya terkesan dipaksakan. Selain itu, alat bukti yang sudah disita juga tidak pernah diperlihatkan.
"Sebagai kuasa hukum, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata Ian.
Dalam pengembangan kasus perasaan ini, sejumlah barang bukti telah disita oleh Polda Metro Jaya, mulai dari handphone, dua unit mobil, serta dompet berwarna coklat bertuliskan Lady Americana USA. Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyita pakaian yang dikenakan Firli saat bertemu SYL di GOR Tangki, Jakarta.**