Dr. H. Biryanto
|
Pengesahan dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 31 Oktober yang lalu, berdampak pada beberapa perubahan mendasar terkait dengan kebijakan manajemen ASN. Salah satu yang menonjol adalah dengan ditetapkannya tujuh nilai dasar ASN sebagai panduan bagi semua pegawai ASN dalam bersikap dan berperilaku untuk membangun budaya kerja yang produktif, dan menumbuhkan citra institusi yang terpercaya. Penetapan nilai dasar ASN tersebut juga dapat dianggap sebagai upaya prinsipil untuk mengubah mindset pegawai ASN agar bekerja dengan kreativitas tinggi dan inovatif, serta mampu dan lebih cepat beradaptasi dengan berbagai situasi disrupsi. Upaya ini juga merupakan langkah strategis guna akselerasi terwujudnya reformasi birokrasi di institusi pemerintahan.
Konsep nilai dasar atau yang biasa disebut juga dengan istilah core values telah lama dikenal di dalam dunia bisnis dan lingkungan perusahaan. Menurut Lencioni (2012) dalam bukunya “The Advantage” menyebutkan, “core values are the deeply ingrained principles that guide all of a company’s actions; they serve as its cultural cornerstones” yang berarti bahwa core values merupakan prinsip-prinsip yang tertanam kuat yang memandu seluruh tindakan perusahaan dan berfungsi sebagai landasan budaya organisasi. Pendapat Lencioni ini menunjukkan bahwa core values sebagai pondasi yang menjadi inti dalam setiap nilai dan aktivitas organisasi. Pendapat lain tentang core values dikemukakan oleh Collins dan Porras (2015) dalam buku mereka “Built To Last” yang menyebutkan bahwa “core values as being inherent and sacrosanct; they can never be compromised, either for convenience or short-term economic gain” yang bermakna bahwa core values sebagai sesuatu yang melekat dan sakral yang tidak dapat dikompromikan untuk kepentingan lain, baik demi kenyamanan maupun keuntungan ekonomi pada jangka pendek.
Kedua pendapat ahli yang telah dikemukakan tersebut setidaknya memberikan gambaran bahwa core values atau nilai dasar adalah nilai utama yang menjadi sumber identitas bagi sebuah organisasi. Pendapat tersebut selanjutnya dapat diadaptasi pada konteks core values ASN yang berarti sebagai nilai utama yang menjadi kekhasan pegawai ASN, sekaligus sebagai paradigma yang menjadi acuan dalam bersikap dan berperilaku bagi setiap pegawai ASN. Hal ini menunjukkan bahwa core values ASN memiliki kedudukan yang sangat penting dalam membentuk karakter ASN yang dibutuhkan guna mewujudkan birokrasi pemerintahan yang modern dan berkelas dunia. Penggunaan istilah core values ini selanjutnya dipadankan dengan frasa nilai dasar yang terdiri dari tujuh nilai utama sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Membahas tentang tujuh nilai dasar ASN, sebenarnya bukanlah hal yang baru. Nilai dasar ASN ini sebelumnya telah dikenalkan ke publik pada dua tahun yang lalu, tepatnya sejak terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor: 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara. Surat Edaran tersebut selanjutnya diperkuat lagi dengan peluncuran secara resmi Core Values “BerAKHLAK” dan Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa” yang secara langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2021 yang lalu. Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN dimanapun bertugas harus memiliki core values yang sama, dan harus memiliki orientasi yang sama pula yaitu memberikan pelayanan publik terbaik, karena semua ASN adalah pelayan publik dan bukan sebaliknya sebagai pihak yang meminta untuk dilayani.
Berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 pada pasal 24, disebutkan bahwa setiap ASN memiliki lima kewajiban yang salah satunya adalah melaksanakan nilai dasar ASN, yang biasa disingkat BerAKHLAK yaitu: berorientasi pelayanan; akuntabel; kompeten; harmonis; loyal; adaptif; dan kolaboratif. Ketujuh nilai dasar ASN tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan serta saling melengkapi antara yang satu dengan yang lainnya. Nilai dasar ASN tersebut selanjutnya dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara. Inilah yang menjadi esensi dari pentingnya penerapan nilai dasar ASN bagi setiap pegawai ASN, agar senantiasa menjaga dirinya sebagai aparatur negara yang profesional, sekaligus sebagai pelayan publik yang berkualitas.
Keberadaan nilai dasar atau core values ASN, jelas akan membantu pegawai ASN dalam memosisikan dirinya pada semua jenjang jabatan dan berbagai pelaksanaan tugas kerjanya. Secara ringkas berikut akan diuraikan bagaimana ketujuh nilai tersebut dapat diimplementasikan di instansi pemerintahan sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Nilai pertama adalah berorientasi pelayanan yang merujuk pada komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik. Setiap pegawai ASN haruslah mampu memahami dan peduli dengan pemenuhan kebutuhan publik. Pelayanan terbaik juga dapat diimplementasikan dengan baik bila ASN memiliki sikap yang ramah dan menyenangkan, tidak mempersulit, dan menyegerakan penyelesaian pelayanan. Hal terpenting lainnya dalam mengimplementasikan nilai ini adalah perlunya inovasi secara konsisten, sehingga pelayanan publik yang diberikan dapat terus semakin baik kualitasnya.
Nilai yang kedua adalah akuntabel yang mengindikasikan pada sikap bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, baik itu dalam bentuk jabatan maupun tugas kerja yang diamanahkan untuk diselesaikan. Poin penting pada nilai ini adalah integritas yang harus dimiliki oleh setiap pegawai ASN. Integritas sebenarnya mencerminkan hati nurani dan prinsip seseorang yang senantiasa untuk jujur dalam setiap ucapan dan perilakunya. Nilai ini tentulah sangat penting dan menjadi pondasi dasar untuk mewujudkan citra ASN yang baik dan bersih. Berikutnya adalah nilai kompeten yang dimaknai sebagai upaya untuk terus meningkatkan kompetensi diri dan kapabilitas. Penerapan nilai kompeten seorang ASN juga dicirikan dari perilakunya yang membantu pegawai lain untuk senantiasa belajar. Seorang pegawai ASN yang berkompeten tentunya dapat melaksanakan tugas dengan kualitas yang terbaik.
Pegawai ASN juga harus dapat menerapkan nilai harmonis sebagai nilai dasar keempat. Nilai ini dicirikan dari sikap yang saling peduli dan mendukung, serta menghargai adanya perbedaan. Ruang lingkup kerja ASN yang selalu berinteraksi dengan rekan kerja dan masyarakat memerlukan dukungan suasana lingkungan kerja yang kondusif, sehingga dapat melaksanakan tugas kerja dengan hasil maksimal. Berikutnya nilai loyal yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Makna nilai loyal ini sering kali dikonotasikan sebagai sikap patuh dan taat pada pimpinan. Makna ini tentu saja tidak salah apabila pimpinan berpegang pada peraturan hukum yang berlaku. Namun jika yang terjadi sebaliknya, maka nilai loyal tersebut tidak dapat dilakukan karena pada hakikatnya loyalitas seorang ASN harus didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara yang dilandasi aturan hukum yang mengikat.
Nilai dasar ASN yang keenam adalah adaptif yang bermakna senantiasa melakukan inovasi dan menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan. Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi saat ini, maka seorang ASN juga harus mampu beradaptasi dengan memanfaatkan beragam teknologi secara optimal sehingga dapat meningkatkan kualitas kerjanya. Belum lagi dengan meningkatknya tuntutan publik dan perubahan aspek lainnya yang selalu terus berkembang dan tidak mengenal fase berhenti, sehingga setiap ASN juga harus mampu mengupgrade kemampuan yang dimilikinya. Kemampuan beradaptasi ASN merupakan kunci untuk mewujudkan birokrasi yang agile yaitu birokrasi yang lincah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan penerapan inovasi pelayanan yang berdampak pada peningkatan kepuasan publik.
Selanjutnya nilai yang terakhir adalah kolaboratif yaitu kemampuan membangun kerja sama yang sinergis. Sebagai aparatur negara dan pelayan publik, jelas ASN harus mampu bekerja sama dengan berbagai pihak dengan memelihara dan memperluas jaringan kerja. Setiap ASN dalam melaksanakan tugasnya tidak mungkin bergerak sendiri, namun terikat dalam suatu sistem birokrasi yang mengharuskannya berkolaborasi dengan pegawai lainnya. Menurut Sanaghan dan Gabriel (2014) dalam bukunya “Collaborative Leadership in Action”, kolaborasi memerlukan proses komunikasi yang transparan dan terpercaya dari semua pihak yang terlibat, sehingga pengambilan keputusan dapat dipahami dan diterima dengan baik. Implementasi nilai kolaboratif tentunya membutuhkan asas saling percaya dan saling menguntungkan bagi semua pihak yang bekerja sama, sehingga nilai tersebut dapat terus dijaga dan dikembangkan.
Ketujuh nilai dasar ASN yang telah diuraikan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi setiap ASN, dan bukan hanya sebagai slogan atau motto yang hanya diucapkan namun tidak bisa diimplementasikan. Bagaimanapun, setiap ASN bertanggung jawab terhadap diri dan kinerjanya untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban untuk melaksanakan nilai dasar ASN. Namun demikian, untuk mengimplementasikan nilai dasar ASN tersebut, tentu memerlukan dukungan penuh dari instansi sebagai sebuah organisasi. Hal ini sebagaimana diatur pada pasal 39 dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib melakukan upaya internalisasi nilai dasar ASN di lingkungan instansinya. Oleh karena itu, peran pimpinan instansi sangat diperlukan disini, terutama sebagai pionir dan teladan bagi pegawai ASN lainnya. Seorang pimpinan juga harus dapat memimpin jalannya perubahan instansi untuk menuju pada pencapaian kinerja organisasi yang lebih baik, melalui penerapan nilai dasar ASN secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Penulis | : | Dr. H. Biryanto (Senior Trainer BPSDM Provinsi Riau) |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Cakap Rakyat |