JAKARTA (CAKAPLAH) - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Kabar meninggalnya Lukas Enembe tersebut dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya kepada media.
“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi.
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. "Iya betul Bapak Lukas Enembe meninggal dunia," cakap Petrus.
Untuk diketahui sebelumnya Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta didenda Rp500 juta.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.