PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sepanjang 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau bersama tim gabungan menilang 1.741 unit truk yang melanggar aturan, dalam razia Penegakkan Hukum Penumpang dan Barang (Gakkum Penumbar) di Riau.
Demikian disampaikan Kepala Dishub Riau, Andi Yanto saat dikonfirmasi CAKAPLAH.CON melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Martian Firnandi, Rabu (27/12/2023).
"Selama tahun 2023, kita telah menilang 1.741 truk yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Target kita sebetulnya hanya 800 truk yang ditilang, tapi ini bisa melebihi target," kata Martian.
Lebih lanjut Martian menjelaskan 1.741 truk yang berhasil ditilang tersebut selama razia di sembilan kabupaten kota. Diantaranya, Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 342 tilang.
Kemudian, Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 105 tilang, Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 166 tilang, Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 100 tilang, Kota Dumai sebanyak 464 tilang, Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 295 tilang dan Kabupaten Siak sebanyak 111 tilang.
"Sedangkan Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis, serta Kota Pekanbaru tidak dilaksanakan Gakkum Penumbar karena waktu pelaksanaan yang memang tidak ada lagi. Kita harapkan tahun depan seluruh kabupaten kota bisa kita laksanakan gakkum penumbar," terangnya.
"Insya Allah tahun depan kita akan tingkatkan lagi razia Gakkum Penumbar ini, karena kita melihat truk-truk ODOL masih banyak berkeliaran," tegas Martian.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |