PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pasca dioperasikan selama momen Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), sejak tanggal 24 Desember 2023, Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar sepanjang 24,7 kilometer akan ditutup kembali pada tanggal 3 Januari 2024 Pukul 17.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, selama lebih dari sepekan beroperasi, jalan tol yang menghubungkan Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat ini telah dilalui sebanyak total 10.918 kendaraan (23 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024), tanpa adanya keluhan kepadatan dan tidak adanya fatalitas atau kecelakaan.
"Alhamdulillah selama beroperasi, pengguna jalan tol patuh dengan peraturan dan rambu-rambu yang berlaku, diperkirakan pengguna di daerah Riau ini sudah terbiasa dengan adanya tol, mengingat sebelumnya Tol Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bangkinang telah terlebih dahulu dioperasikan," kata Tjahjo, Selasa (02/01/2024).
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, untuk Tol Fungsional lainnya yaitu Binjai-Langsa Seksi Kuala Bingai-Tanjung Pura masih tetap dibuka secara fungsional hingga tanggal 10 Januari 2024.
"Khusus tol ini diperpanjang pengoperasiannya karena diperkirakan trafik masih cukup tinggi, dan banyak kendaraan yang masih belum kembali ke tempat asal. Sehingga, untuk mengantisipasi kemacetan yang ada di jalan lintas, tol ini masih akan dioperasikan secara fungsional. Sama halnya dengan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar, pada Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura juga tidak ditemukan kecelakaan atau fatalitas yang terjadi selama dibuka secara fungsional. Jalan tol ini telah dilalui lebih dari 48.000 kendaraan selama 24 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024," paparnya.
Dengan antusiasme yang tinggi dari pengguna jalan tol tersebut yang didominasi oleh kendaraan Golongan I (kendaraan pribadi), Hutama Karya berharap kedua ruas tol ini dapat segera dioperasikan permanen agar semakin mempermudah akses wisata ataupun logistik bagi pengguna jalan tol yang ingin melintas antar provinsi.
"Saat ini kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR terkait dengan pengoperasian kedua ruas ini. Nanti setelah SK tersebut keluar baru dapat secara resmi dioperasikan," tutup Tjahjo.**
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |