PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Lurah Tanjung Rhu, berinisial R ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap wanita berinisial MY (36). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, mantan lurah tersebut masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terkait status mantan Lurah Tanjung Rhu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru Irwan Suryadi mengatakan, bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
"Secara aturan kan berproses dan pemko Pekanbaru juga tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Sebab kasus ini bukan tindak pidana korupsi. Artinya R masih berstatus sebagai PNS sampai putusan pengadilan inkrah," ujar Irwan, Kamis (11/01/2024).
Dikatakannya, Pemko Pekanbaru akan mengambil kebijakan setelah adanya putusan yang inkrah dari pengadilan. Pemko juga akan melihat putusan itu sesuai dengan beberapa tahapan aturan.
Walaupun masih berstatus PNS, Irwan menyebut dalam perkara itu ada beberapa hak dari R yang tidak dibayarkan, salah satunya yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Kalau sudah ditahan tentu R sudah tidak masuk kantor lagi. Makanya TPP beliau tidak dibayarkan," katanya.
Bahkan Camat Limapuluh sudah menunjuk Plh untuk menggantikan jabatan Lurah Tanjung Rhu tersebut. Kini jabatan lurah itu diambil alih oleh Pelaksana harian Junaidi, yang menjabat Kasi Trantib Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Di sisi lain, Irwan juga mengingatkan kepada seluruh PNS lingkup Pemko Pekanbaru agar pandai bersikap, menjaga sopan santun dan etika. Terlebih untuk jabatan lurah dan camat yang bersentuhan langsung melayani masyarakat banyak.
Perlu diketahui, berkas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anggota Panwascam Limapuluh berinisial MY dinyatakan lengkap atau P-21. Penanganan perkara itu juga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun tersangka dalam perkara itu adalah R. Dia merupakan mantan Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Polsek Limapuluh pada Jumat (8/9/2023) lalu. Sejak saat itu, R langsung dilakukan penahanan.**
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |