BANGKINANG (CAKAPLAH) - Apresiasi pantas diberikan kepada Unit Reskrim Kepolisian Sektor Bangkinang Kota. Hanya dalam waktu dua jam, Polsek Bangkinang Kota berhasil meringkus tiga pelaku narkoba di tiga lokasi berbeda, Senin (11/9/2017).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RS alias MT (37), warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, RS ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB saat melewati jalan lintas Bangkinang - Petapahan wilayah Desa Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang, bersama tersangka ini didapatkan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering.
Dari penangkapan RS ini petugas melakukan pengembangan dan didapat informasi tentang pelaku lain, yaitu MI alias IQ (23) warga Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota, tanpa buang waktu petugas langsung memburu pelaku narkoba ini kerumahnya, sekitar 1 jam kemudian petugas berhasil mengamankannya bersama barang bukti 1 paket kecil shabu-shabu.
Tidak sampai di situ, dari pengembangan lanjutan kembali didapat informasi tentang pelaku lainnya yaitu AB alias BN (39) warga Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang. Tersangka AB ini ditangkap di sebuah kantin yang berlokasi di Jalan Lingkar Bangkinang tepat di depan RSUD, dari tangannya ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Habibahnil saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa penangkapan ketiga pelaku narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 paket shabu dan 1 paket kecil daun ganja kering beserta sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.
Penulis | : | A.Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |