Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kasus dugaan pencabulan anak di Pekanbaru hingga saat ini masih berlanjut. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menerangkan, petugas telah memeriksa tiga saksi dalam dugaan kasus pencabulan anak yang masih berusia 5 tahun itu.
"Sudah tiga orang saksi yang dilakukan pemeriksaan, yaitu orangtua pelapor dan orangtua terlapor," kata Bery, Kamis (18/01/2024).
Ia menjelaskan, sesuai aturan dalam Pasal 21 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) Kota Pekanbaru, Pedsos, Dinas Pendidikan, pihak sekolah untuk menyelesaikan kasus ini.
"Rencananya hari ini kami akan melakukan rapat koordinasi, kami juga akan mengundang dari pihak orangtua korban dan orangtua terlapor," ungkapnya.
Selain itu, Polresta Pekanbaru juga telah melakukan pengecekan ulang tempat kejadian perkara (TKP) di sekolah tersebut. "Kita sudah berkomunikasi dengan pihak sekolah dan saksi-saksi apakah ada yang melihat kejadian. Pada intinya kami akan koordinasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait," lanjutnya.
Polresta Pekanbaru juga sebelumnya telah berkunjung ke rumah korban yang langsung dihadiri Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustik untuk memberikan dukungan moril bagi sang anak.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |