PEKANBARU (CAKAPLAH) - Empat jaksa ditunjuk untuk mengawal penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1 miliar di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring mengatakan, penunjukan jaksa tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
SPDP itu diterima Kejari Pekanbaru pada tanggal 26 Januari 2024. Kemudian, diterbitkan P-16 atau surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
"Jaksa P-16 ada 4 orang," kata Rionov, Kamis (1/2/2024).
Rionov mengatakan, jaksa nantinya akan mengawal penyidikan kasus yang dilakukan oleh penyidik Unit Tipikor pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Selain itu, mereka juga bertugas melakukan penelitan berkas, jika sudah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan. Untuk mengetahui, apakan berkas perkara lengkap secara formil maupun materil.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyebut, penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara.
"Sudah naik sidik (penyidikan, red). Gelar perkaranya minggu kemarin," ujar Bery, Selasa (30/01/2024).
Bery menjelaskan, perkara yang diusut terkait dana hibah yang diterima LAMR Pekanbaru tahun 2020 dengan nilai Rp1 miliar. "Sumber dana dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2020," kata Bery.
Menurut Bery, saat ini penyidik fokus untuk mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan meminta keterangan saksi-saksi.
"Sejauh ini sudah 20-an saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemko Pekanbaru dan lainnya," jelas mantan Kasatreskrim Polres Kampar itu.
Penyidik juga menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau. Jika rampung kembali dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.**
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |