PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim penyidik Subdit V Siber Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, sudah merampungkan penyidikan kasus phising dan akses ilegal dompet digital crypto dengan tersangka, DA (39).
"Berkas sudah kita rampungkan dan sudah kita limpahkan ke jaksa. Saat ini masih tahap penelitian berkas," ujar Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, Rabu (21/2/2024).
Fajri menyebut, saat ini penyidik masih menunggu bagaimana hasil penelitian berkas tersebut oleh jaksa.
"Kita masih menunggu petunjuk jaksa seperti apa, apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi. Kita masih menunggu," ungkap Fajri.
Diketahui, perbuatan pidana dilakukan DA sejak 2017. Dari bisnis ilegal itu, tersangka tercatat sudah memiliki aset total senilai Rp5,1 miliar.
Terkait kasus ini, polisi berhasil menyita harta benda milik pelaku yang disinyalir merupakan hasil kejahatan.
Di antaranya, 1 unit rumah seharga Rp2 miliar, 1 unit mobil Rubicon seharga Rp900 juta, 1 unit mobil Range Rover seharga Rp900 juta.
Selanjutnya, 1 unit mobil merk BMW seharga Rp400 juta, 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja seharga Rp60 juta, 3 unit sepeda motor RX King seharga Rp60 juta.
Lalu, 1 unit sepeda motor custom seharga Rp50 juta, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja seharga Rp20 juta, 1 unit sepeda motor Vespa matic seharga Rp50 juta, 1 unit laptop seharga Rp60 juta, 1 unit handphone merk Samsung Z4 seharga Rp30 juta.
Polisi juga menyita uang dalam rekening atas nama Donny Alven senilai Rp985 juta.
Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya akses ilegal terhadap dompet digital crypto Metamask.
Tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya penyebaran link palsu atau skema phising.
Link ini disebar dengan tujuan agar setiap orang yang mengklik, akan terpancing dan mengisi data pribadi dompet digital miliknya. Termasuk username dan password.
Begitu pelaku berhasil mendapatkan ID dan password akun korban, pelaku masuk ke dompet digital tersebut dan menguasainya.
Pelaku membuat link palsu akun Metamask yang merupakan dompet digital crypto, kemudian menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord.
Link palsu tersebut berisi pemberitahuan atau peringatan terkait rencana penutupan akun Metamask, sehingga korban yang membukanya, panik dan akan memasukkan ID serta password akun miliknya.
ID dan password yang diisi oleh korban di link tersebut, ternyata tersimpan di email penampung milik pelaku. Berbekal itulah, ia kemudian masuk ke akun milik korban. Pelaku bisa mengetahui saldo milik korban.
Kemudian saldo tersebut dikirim ke akun Indodax milik pelaku untuk dilakukan pembelian koin ETH (Ethereum). Selanjutnya, pelaku menunggu harga Koin ETH naik untuk dijual kembali. Hasilnya baru dikonversi ke rupiah dan ditarik ke sejumlah rekening bank milik pelaku, seperti BNI, Mandiri, dan BRI.
Pelaku dijerat Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar.*