ROHIL (CAKAPLAH) - Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir ( Rohil ) melakukan penahanan terhadap petani inisial PH alias Atin (37) warga Jalan Poros Rahmat Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil.
PH alias Atin diamankan setelah dilaporkan oleh Tri Sutrisno (26) warga Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko atas tindakannya penganiayaan terhadap seorang buruh bernama Jhoni Iskandar (55) warga Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko.
Dimana, penganiayaan itu terjadi di Jalan Poros Serusa Mati Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil pada Rabu 06 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wib.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk, Kamis (7/3/2024) menerangkan, peristiwa itu berawal saat pelaku bersama istrinya berkendaraan menuju Serusa. Di perjalanan se arah, keduanya bertemu dengan korban yang mengendarai gerobak gandeng.
Pelaku PH alias Atin berada di belakang korban dan hendak menyalip dari arah kanan, pada saat hendak menyalip, korban semakin berada di sisi kanan jalan yang membuat tersangka mepet ke kanan jalan.
"Kemudian, istri pelaku berkata kepada korban "Bapak ini udah salah malah ngegas," kemudian tidak jauh dari tempat tersebut pelaku berhenti di rumah orang tua istrinya dan korban juga berhenti di tempat tersebut dan mengatakan "Apa nggak seneng kau,"," jelasnya.
Melihat hal tersebut, pelaku langsung pergi kerumah mertuanya tersebut dan mengambil sebuah kapak dan langsung mengejar korban hingga membuat korban terjatuh ke tanah.
Pada saat korban jatuh ketanah, tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan kapak, melihat korban sudah bersimbah darah pelaku panik dan langsung melarikan diri ke arah sungai nyamuk dan meninggalkan korban yang mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kanan.
"Korban pun dilarikan ke rumah sakit yang berada di Bagansiapiapi. Selanjutnya keluarga korban datang ke kantor polisi Polsek Sinaboi untuk membuat laporan," ucapnya.
Unit Reskrim unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kejadian penganiayaan berat tersebut, dan pelaku sedang berada di kepenghuluan sungai nyamuk. Mendengar hal tersebut unit Reskrim Polsek Sinaboi yang dipimpin oleh Bripka Aan Efandi S.H langsung menuju TKP dan sesampainya langsung melakukan olah TKP dan melakukan pencarian terhadap tersangka.
Tidak berselang beberapa lama, unit Reskrim mendapat informasi dari bhabinkamtibmas Bripka Robi Sugara Tambunan bahwa pelaku hendak menyerahkan diri, akan tetapi pelaku takut dihakimi oleh keluarga korban, lalu mendengar hal tersebut unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung mendatangi tempat keberadaan tersangka bersama anggota Polsek sektor sinaboi dan mengamankan tersangka ke Polsek Sinaboi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kapak yang terbuat dari besi bergagang kayu, 1 helai baju kaos warna merah list biru dan putih terdapat bercak darah dan 1 helai celana panjang warna hitam terdapat bercak darah," pungkasnya.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Rokan Hilir |