PEKANBARU (CAKAPLAH) - Parit di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi ditutup permanen oleh oknum masyarakat. Penutupan parit itu secara permanen diduga tidak mengantongi izin.
Pantauan CAKAPLAH.com, Kamis (21/03/2024) ada sekitar puluhan meter, parit di Jalan Pembangunan yang ditutup permanen oleh oknum tersebut. Saat ini, penutupan parit tersebut tengah berlangsung.
Mereka menutup parit tersebut sebagai jembatan untuk akses dari jalan ke bangunan di belakang parit. Namun, bangunan yang akan didirikan di belakang parit juga tidak diketahui.
Pasalnya, bangunan sebelumnya sudah dibongkar dan hanya menyisakan material saja. Saat ini, pekerjaan masih pada penutupan parit dengan pemasangan kerangka besi.
Selain itu, di lokasi pembangunan juga tidak ada terpasang plang izin mendirikan bangunan (IMB). Harusnya, untuk mendirikan sebuah bangunan, pemilik harus mengantongi IMB.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Akmal Khairi menegaskan, bangunan itu ilegal. Pasalnya, tidak ada plang IMB yang terpasang di lokasi.
"Kalau ada izinnya pasti sudah ada dipasang plangnya," ujar Akmal.**
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Peristiwa, Kota Pekanbaru |