PEKANBARU (CAKAPLAH) - Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik maupun libur momen Idul Fitri 1445 H/2024 M. Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional perjalanan dinas.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan mobil hanya digunakan untuk perjalanan dinas buka untuk pergi liburan ataupun mudik.
"Karena mobil dinas itu kan digunakan untuk dinas, bukan untuk jalan-jalan," ujar Indra, Jumat (5/4/2024).
Dikatakannya, Pemko Pekanbaru tidak ada membuat aturan berupa larangan bagi pejabat menggunakan mobdin saat mudik. Menurutnya, para pejabat sudah mengerti dan memahami terkait penggunaan mobdin yang mana hanya dioperasikan untuk kepentingan dinas guna menunjang tugas pokok dan fungsi.
"Jadi pejabat itu, saya kira udah paham itu bahwa penggunaan mobil dinas untuk kerja. Pejabat sudah cukup dewasa lah untuk menimbang-nimbang itu," katanya.
Sementara terkait sanksi bagi pejabat yang nantinya kedapatan menggunakan mobdin saat mudik, pihaknya menyebut akan ada sanksinya. Sanksi tersebut lebih kepada sanksi sosial.
"Kalau untuk sanksinya, itu lebih ke sanksi moral lah, sanksi sosial. Apa tidak malu pakai mobil dinas untuk keperluan pribadi, pasti dinilai masyarakat itu. Jadi kalau keluar kota, gunakan lah mobil pribadi, jagan pakai mobil dinas," imbaunya.
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |