PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menahan empat tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, mereka yang ditahan diamankan di dua lokasi berbeda, beserta barang bukti senpi ilegal jenis kaliber dan sejumlah amunisi.
“Untuk kasus pertama yaitu pelaku SA (32), ES (41), EE (31). Mereka ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya pada Sabtu lalu,” kata Asep, Rabu (1/5/2024).
Ia menceritakan, SA merupakan pemilik senpi ilegal. Sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjualkan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut.
Saat ditangkap dan digeledah oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 milimeter buatan Belgia.
“Selain itu ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 milimeter dan satu unit mobil,” ujarnya.
Sebelumnya, di tempat terpisah, Ditreskrimum Polda Riau juga telah mengamankan satu tersangka kepemilikan senpi ilegal di Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pemilik senpi yang diamankan yakni GF (43).
Dari GF, disita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber milimeter buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 milimeter, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 milimeter dan satu magazine.
"Seluruh barang bukti tersebut didapatnya di dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.**