Namun sayang, sebanyak 273 perusahaan kebun kelapa sawit dan 121 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan 23 Perkebunan dan PKS belum mengantongi izin operasional alias ilegal.
Hal ini diungkapkan Manager kampanye dan advokasi Jikalahari, Okto kepada media, Senin (28/11/2016) di Pekanbaru.
"273 perkebunan kelapa sawit, 121 pabrik sawit dan 23 kebun berserta PKS tidak memiliki izin operasi," tegasnya.
Dipaparkan Okto, suburnya para cukong perusahaan sawit tidak terlepas dari lemahnya pengawasaan terhadap keberadaan kebun sawit ilegal ini.
Sementara Koordinator Jikalahari Riau, Woro Supartinah, menyatakan proses RTRW yang sedang dibahas saat ini, luasan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak berubah secara signifikan.
"Justru sekarang, pemerintah melegalkan sekitar 1,9 juta luasan HTI di Riau," ujar Woro
Berdasarkan temuan lapangan perusahaan HTI, masih penuh dengan persoalan tumpang tindih dengan lahan masyarakat tempatan dan tanah milik ulayat masyarakat hukum adat.
Seperti dinukil dari bertuah, Jikalahari memberikan rekomendasi, agar DPRD Riau memerintah Gubernur Riau melakukan kajian ulang tentang draf RTRWP dengan membentuk Timdu Baru.
Selanjutnya DPRD mendorong, agar areal konsesi yang sudah tidak dikelola, ataupun konsesi yang berkonflik dengan masyarakat harus dilepaskan untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk perhutanan sosial dan kelola berbasis hukum adat.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Lingkungan |