PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati bertransaksi di aplikasi berbasis online karena memiliki banyak resiko.
Apalagi BPKN sering menerima laporan terkait pinjaman online (Pinjol) yang merugikan konsumen (masyarakat). Sebab lebih dari 800 Pinjol yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demikian disampaikan Ketua BPKN, Ardiansyah Parman kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (1/8/2019) usai kegiatan FGD kajian kebijakan perlindungan konsumen, di kantor Gubernur Riau.
Dia mengatakan, hal tersebut disebabkan karena konsumen kurang bijak menggunakan aplikasi Pinjol. Mestinya konsemen harus cerdas ketika melakukan pinjaman uang melalui online.
"Sudah banyak korbannya, bahkan sampai ada yang bunuh diri. Makanya lihat izinnya dari OJK sudah ada apa belum kalau ingin pinjam uang. Padahal Pinjol itu bunganya cukup tinggi, pinjam Rp1 juta uang yang diterima hanya Rp600 ribu, belum lagi bunganya," ungkapnya.
Karena itu pihaknya mengistilahkan Pinjol seperti rentenir digital, yang jangkauanya itu tidak bisa dibatasi tersebar di luas tanpa diketahui sia dan dimana orangnya.
"Kondisi ini sudah kita sampaikan ke Kominfo untuk menutup aplikasi Pinjol, tapi yang namanya digital ditutup satu tumbuh seribu. Ratusan juga yang ditutup Kominfo, tapi yang muncul ratusan juga," cakapnya.
"Untuk itu kita imbau kepada masyarakat berhati-hati lah bertransaksi dengan elektronik, terutama terhadap pinjaman online," tutupnya.