Pelaku diamankan dalam waktu 26 jam setelah beraksi. Tersangka adalah Arya Hermansyah alias Aldi (30), warga Jalan Tuah Karya, Tampan Pekanbaru.
Ia diciduk di rumah kosnya, Jumat (2/12) sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolres Kampar.
"Penangkapan dilakukan tim Reskrim Polres Kampar dan Polsek Kampar. Tim melakukan pencarian dan pengejaran ke Jalan Tuah Karya Tampan Pekanbaru," ujar Kepala Polres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata, melalui pesan singkatnya, Minggu (4/12).
Edy menjelaskan, perampokan terjadi Kamis (1/12) sekitar pukul 08.30 WIB di areal parkiran Pasar Rumbio Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar.
Saat itu, korban yang sedang memarkirkan mobilnya didatangi seorang pelaku yang menggunakan sepeda motor. "Pelaku mengenakan helm dan dan langsung memecahkan kaca mobil bagian depan sebelah kanan mobil korban. Pelaku lalu menodongkan senjata ke arah sopir," jelas Edy.
Melihat hal itu, korban langsung keluar mobil sambil membawa tas berisi emas berupa perhiasan seberat 2,5 kilogram (Kg) dan uang Rp80 juta. Korban berusaha melarikan diri tapi terjatuh.
Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku menodongkan senjatanya ke arah korban sambil mengancam "Mau mati kau". Merasa nyawanya terancam, korban terpaksa melepas tas yang digenggamnya.
Setelah itu, korban melarikan diri menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja RR. "Bersama tersangka kita amankankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza Nopol BM 1251 FK milik korban, senjata api laras panjang US Carabin yang sudah dimodifikasi, satu bungkus emas, enam butir peluru FN, 35 butir pelur US Caranin. Kasus ini masih dikembangkan," pungkas Edy.(ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Lingkungan |