Sidang Adjudikasi
Bawaslu Perintahkan KPU Kampar Masukkan Tiga Bacaleg dalam DCS
Rabu, 05 September 2018 20:32 WIB
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar melalui sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan tiga nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Kampar dalam daftar calon sementara (DCS).
Dua dari tiga Bacaleg itu adalah dari Partai Perindo yakni Sudirman dan Drs Syamsuardi, MSi dari Daerah Pemilihan IV (Kecamatan Tambang, Kampar, Kampa, Rumbio Jaya dan Kampar Utara). Sementara satu Bacaleg lainnya adalah Bacaleg Partai Berkarya Rahmat Lis (Dapil VI) Serantau Kampar Kiri.
Ada dua kali sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan agenda pembacaan putusan yang digelar hari ini Rabu (5/9/2018).
Sidang pertama pukul 14.00 WIB untuk pembacaan putusan atas permohonan Partai Berkarya yang dihadiri termohon anggota KPU Kampar yang diwakili Dahmizar dan pemohon yakni pengurus DPD Partai Berkarya.
Kemudian dilanjutkan sidang kedua pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB untuk pembacaan putusan atas permohonan Partai Perindo. Terlihat dari pemohon Ketua DPD Partai Perindo Hafiz Tohar didampingi Sekretaris Adi Candra, Bendahara Umum Fidia Rita dan Operator Silon Perindo Ely Gustina. Dari termohon kembali hadir Anggota KPU Kampar Dahmizar didampingi staf.
Kedua sidang adjudikasi ini digelar di kantor Bawaslu Kampar di Jalan Letnan Boyak, Bangkinang.
Majelis sidang adjukasi dipimpin Ketua Majelis Syawir Abdullah, anggota Witra Yeni dan Amin Hidayat.
Ketua Majelis Sidang Adjudikasi Syawir Abdullah yang juga Ketua Bawaslu Kampar ketika ditanya apa yang menjadi pertimbangan majelis sidang adjudikasi memutuskan agar ketiga Bacaleg ini dimasukkan dalam DCS, karena surat keputusan (SK) 961 yang menjadi dasar petunjuk teknis KPU dalam masa perbaikan pendaftaran Bacaleg bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Menurutnya, dasar KPU melakukan hal itu bertentangan dengan produk hukum yang diatasnya.
Syawir menjelaskan, atas nama Sudirman, Baceleg Dapil IV sudah memenuhi berbagai syarat. Sudirman telah menyampaikan bukti pernah melakukan pengurusan minta surat ke Pengadilan Negeri bahwa ia pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Ia telah menjalani vonis hukuman sebagai pemakai narkoba bukan sebagai bandar narkoba. Masa hukuman yang dijalani selama 10 bulan 15 hari.
Terkait Bacaleg Syamsuardi, ia sebelumnya telah mengundurkan diri di Partai Bulan Bintang (PBB) pada tanggal 16 Juli 2018 atau sehari sebelum PBB mendaftarkan dirinya sebagai Bacaleg ke KPU Kampar pada 17 Juli 2018.
"Ini dinyatakan surat pengunduran dirinya di PBB. Ini merupakan kelalaian dari PBB untuk mengeluarkan Syamsuardi dari PBB," tegas Syawir yang juga baru terpilih sebagai Ketua Bawaslu Kampar yang baru.
Syawir menyampaikan, berdasarkan SK 961 menyatakan bahwa partai yang ingin mengajukan untuk perbaikan harus adalah orang tidak pernah didaftarkan parpol lain, atau orang baru. Namun dalam PKPU 20 tak pernah dinyatakan seperti itu.
"Seseorang diajukan Bacaleg oleh satu parpol. Tidak diajukan dua parpol sekaligus. Dasar dari majelis adjukasi Undang-undang Nomor 7 dan PKPU 20 Tahun 2018. Oleh KPU mereka bersikukuh SK 961," bebernya lagi.
Hal yang sama juga terjadi pada Bacaleg Partai Berkarya dari Dapil VI Serantau Kampar Kiri Rahmat Lis. Sebelumnya ia juga didaftarkan PBB dan KPU tidak memasukkan namanya dalam DCS padahal Rahmat Lis telah menyatakan mengundurkan diri dari PBB.
Menanggapi putusan Majelis Adjudikasi Bawaslu Kampar, Anggota KPU Kampar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Dahmizar mengaku siap menjalankan perintah Bawaslu Kampar.
Menurutnya, alasan KPU tidak memasukkan nama Bacaleg karena berdasarkan Undang-undang dan PKPU PKPU serta Juknis, SK 961 bacaleg tidak bisa lagi didaftarkan kalau sudah didaftarkan parpol lain.
"Setelah putusan inu KPU wajib menindaklanjuti selama tiga hari. Kalau perintahnya memasukkan (nama Bacaleg) maka akan kita masukkan," ucap Dahmizar.
Dikatakan, dalam masa DCS, KPU belum bisa melakukan banding, kecuali setelah penetapan DPT nanti. "Setelah ditetapkan DCT baru kita bisa banding. Bisa ke PTUN. Tetapi kalau DCS diterima saja, karena sementara sifatnya," bebernya.
Dua dari tiga Bacaleg itu adalah dari Partai Perindo yakni Sudirman dan Drs Syamsuardi, MSi dari Daerah Pemilihan IV (Kecamatan Tambang, Kampar, Kampa, Rumbio Jaya dan Kampar Utara). Sementara satu Bacaleg lainnya adalah Bacaleg Partai Berkarya Rahmat Lis (Dapil VI) Serantau Kampar Kiri.
Ada dua kali sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan agenda pembacaan putusan yang digelar hari ini Rabu (5/9/2018).
Sidang pertama pukul 14.00 WIB untuk pembacaan putusan atas permohonan Partai Berkarya yang dihadiri termohon anggota KPU Kampar yang diwakili Dahmizar dan pemohon yakni pengurus DPD Partai Berkarya.
Kemudian dilanjutkan sidang kedua pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB untuk pembacaan putusan atas permohonan Partai Perindo. Terlihat dari pemohon Ketua DPD Partai Perindo Hafiz Tohar didampingi Sekretaris Adi Candra, Bendahara Umum Fidia Rita dan Operator Silon Perindo Ely Gustina. Dari termohon kembali hadir Anggota KPU Kampar Dahmizar didampingi staf.
Kedua sidang adjudikasi ini digelar di kantor Bawaslu Kampar di Jalan Letnan Boyak, Bangkinang.
Majelis sidang adjukasi dipimpin Ketua Majelis Syawir Abdullah, anggota Witra Yeni dan Amin Hidayat.
Ketua Majelis Sidang Adjudikasi Syawir Abdullah yang juga Ketua Bawaslu Kampar ketika ditanya apa yang menjadi pertimbangan majelis sidang adjudikasi memutuskan agar ketiga Bacaleg ini dimasukkan dalam DCS, karena surat keputusan (SK) 961 yang menjadi dasar petunjuk teknis KPU dalam masa perbaikan pendaftaran Bacaleg bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Menurutnya, dasar KPU melakukan hal itu bertentangan dengan produk hukum yang diatasnya.
Syawir menjelaskan, atas nama Sudirman, Baceleg Dapil IV sudah memenuhi berbagai syarat. Sudirman telah menyampaikan bukti pernah melakukan pengurusan minta surat ke Pengadilan Negeri bahwa ia pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Ia telah menjalani vonis hukuman sebagai pemakai narkoba bukan sebagai bandar narkoba. Masa hukuman yang dijalani selama 10 bulan 15 hari.
Terkait Bacaleg Syamsuardi, ia sebelumnya telah mengundurkan diri di Partai Bulan Bintang (PBB) pada tanggal 16 Juli 2018 atau sehari sebelum PBB mendaftarkan dirinya sebagai Bacaleg ke KPU Kampar pada 17 Juli 2018.
"Ini dinyatakan surat pengunduran dirinya di PBB. Ini merupakan kelalaian dari PBB untuk mengeluarkan Syamsuardi dari PBB," tegas Syawir yang juga baru terpilih sebagai Ketua Bawaslu Kampar yang baru.
Syawir menyampaikan, berdasarkan SK 961 menyatakan bahwa partai yang ingin mengajukan untuk perbaikan harus adalah orang tidak pernah didaftarkan parpol lain, atau orang baru. Namun dalam PKPU 20 tak pernah dinyatakan seperti itu.
"Seseorang diajukan Bacaleg oleh satu parpol. Tidak diajukan dua parpol sekaligus. Dasar dari majelis adjukasi Undang-undang Nomor 7 dan PKPU 20 Tahun 2018. Oleh KPU mereka bersikukuh SK 961," bebernya lagi.
Hal yang sama juga terjadi pada Bacaleg Partai Berkarya dari Dapil VI Serantau Kampar Kiri Rahmat Lis. Sebelumnya ia juga didaftarkan PBB dan KPU tidak memasukkan namanya dalam DCS padahal Rahmat Lis telah menyatakan mengundurkan diri dari PBB.
Menanggapi putusan Majelis Adjudikasi Bawaslu Kampar, Anggota KPU Kampar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Dahmizar mengaku siap menjalankan perintah Bawaslu Kampar.
Menurutnya, alasan KPU tidak memasukkan nama Bacaleg karena berdasarkan Undang-undang dan PKPU PKPU serta Juknis, SK 961 bacaleg tidak bisa lagi didaftarkan kalau sudah didaftarkan parpol lain.
"Setelah putusan inu KPU wajib menindaklanjuti selama tiga hari. Kalau perintahnya memasukkan (nama Bacaleg) maka akan kita masukkan," ucap Dahmizar.
Dikatakan, dalam masa DCS, KPU belum bisa melakukan banding, kecuali setelah penetapan DPT nanti. "Setelah ditetapkan DCT baru kita bisa banding. Bisa ke PTUN. Tetapi kalau DCS diterima saja, karena sementara sifatnya," bebernya.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Senin, 15 Agustus 2022 08:03 WIB
UMKM Petani Hutan Kampar Siap Tembus Pasar Nasional hingga Internasional
Sabtu, 29 Oktober 2022 21:36 WIB
Susuri Sungai Subayang Menuju Desa Sulit Dijangkau, KPU Kampar Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol
Jum'at, 31 Maret 2023 13:31 WIB
Hasil Lab Sudah Keluar, Ratusan Unggas yang Mati di Bangkinang Positif Flu Burung
Minggu, 22 Januari 2023 20:12 WIB
Dipuji Presiden Jokowi, Pemkab Kampar-PHR Kolaborasi Program Pencegahan Stunting
Jum'at, 02 September 2022 18:06 WIB
IATTA Riau Dukung Kebijakan Kamsol, Segera Standarisasi Pariwisata Air
Senin, 04 Juli 2022 11:43 WIB
Sinergi PTPN V-PNM Perkuat UMKM Kampung Ayam Pedaging Kampar
Jum'at, 02 September 2022 16:13 WIB
Akibat Sapi Ngorok, Populasi Kerbau di Desa Gunung Bungsu Tinggal Separuh
Selasa, 23 Agustus 2022 16:40 WIB
Ditunjuk Jadi Ketua ADKI Riau, Kamsol Siap Bangkitkan Ekonomi Kreatif Desa di Provinsi Riau
Senin, 14 November 2022 16:32 WIB
Kalahkan Kampar, Bengkalis Rebut Emas Sepak Takraw Beregu Putra Porprov X 2022
Senin, 27 Juni 2022 09:12 WIB
Bupati Kampar Apresiasi Reaksi Cepat PTPN V Bantu Korban Banjir Kasikan
Kamis, 10 November 2022 16:18 WIB
Tour de Muara Takus akan Lewati Jalan Nasional dan Provinsi, Ini Imbauan Kapolres Kampar
Rabu, 12 Oktober 2022 08:02 WIB
Pacu Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Desa Tertinggal, Pj Bupati Kampar Temui Menparekraf dan Wamendes PDTT
Rabu, 14 September 2022 12:01 WIB
Niat Ambil Mesin Perahu yang Jatuh saat Cari Ikan, Pria Ini Malah Hilang Tenggelam di Sungai Kampar
Senin, 05 Desember 2022 20:29 WIB
KPU Kampar akan Gelar Tes CAT Calon PPK di Tiga Lokasi
Rabu, 07 September 2022 19:38 WIB
Banyak Kerbau Mati, Pemkab Kampar Hadirkan Petugas Balai Veteriner Bukittinggi
Jum'at, 04 November 2022 20:46 WIB
Terpapar Penyakit Sapi Ngorok, 88 Ekor Kerbau di Rohul Dipotong Paksa
Senin, 26 September 2022 15:03 WIB
Kasus Sapi Ngorok di Riau Meluas, Kembali Ditemukan di Kampa dan Tambang
Rabu, 08 Februari 2023 12:40 WIB
Selain Virus KHV, 150 Ton Ikan Mati di Waduk PLTA Koto Panjang Akibat Infeksi Bakteri
Jum'at, 03 Februari 2023 22:27 WIB
Oksigen Membaik, Jumlah Ikan Mati di Waduk PLTA Koto Panjang Berkurang
Selasa, 14 Maret 2023 12:33 WIB
Polling Sementara Satu Tahun Kinerja Pj Bupati Kampar, 71 Persen Menilai Sangat Bagus
Minggu, 11 Desember 2022 21:45 WIB
UAS dan Ribuan Alumni PPICA Hadiri Reuni Akbar, Kumpulkan Dana hingga Ratusan Juta
Rabu, 08 Maret 2023 18:37 WIB
Hasil Polling Sementara Satu Tahun Kinerja Pj Bupati Kampar: 62,3 Persen Memilih Sangat Bagus
Rabu, 21 Desember 2022 22:06 WIB
Peminat PPS di Kampar Capai 1.411 Orang, Begini Cara Pendaftaran dan Rangkaian Seleksinya
Rabu, 23 November 2022 16:47 WIB
Mayat Membusuk Tanpa Idetintas Ditemukan di Parit Kebun Warga Kampar
Jum'at, 18 November 2022 11:40 WIB
Bupati Zukri Kampanyekan Semenanjung Kampar dan SM Kerumutan ke Dunia Internasional
Sabtu, 01 April 2023 13:44 WIB
Terungkap Motif Pria di Kampar Tega Gorok Ayah Kandung Sendiri
Senin, 26 Desember 2022 19:22 WIB
Terungkap Ada 1.536 Anak Putus Sekolah di Kampar
Kamis, 06 April 2023 17:05 WIB
Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Kampar Sebanyak 595.756 Pemilih
Senin, 20 Februari 2023 14:47 WIB
Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar
Rabu, 15 Februari 2023 19:52 WIB
Alokasi Kursi Dapil 1 dan 4 DPRD Kampar Berubah, Ini Penjelasan KPU
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 05 Mei 2024
Warga Meranti Ingin Dedi Putra Ikut Bertarung di Pilkada 2024
Sabtu, 04 Mei 2024
Pemuda Muhammadiyah Riau Gelar Rakerwil dan Dialog
Jumat, 03 Mei 2024
Tekan Stunting, Ibu Pj Gubernur bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat dan Susu
Kamis, 02 Mei 2024
Bagholek Godang Masyarakat Kampar di GOR Pekanbaru Dapat Dukungan Pemkab
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Kamis, 02 Mei 2024
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Targetkan Akreditasi Unggul
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 02 Mei 2024 21:06 WIB
10 Tahun Buron, Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru Ditangkap
02
Jumat, 03 Mei 2024 14:27 WIB
Ditutup, Masyarakat Kembali Diingatkan Tidak Melintas di Jalan Sudirman Pekanbaru
03
Selasa, 30 April 2024 14:35 WIB
Rakor Kades di Riau Akan Dihadiri Mendagri, Ada Bantuan Kendaraan Operasional untuk Desa
04
Rabu, 01 Mei 2024 12:26 WIB
Agenda Besar Bakal Berlangsung di Pekanbaru, 1.525 Personel Gabungan Siap Beri Pengamanan
05
Kamis, 02 Mei 2024 10:15 WIB
Pj Gubri Berang! Kadisdik Riau Tak Hadir saat Upacara Hardiknas
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita