PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz mengatakan pagar tembok yang roboh di SDN 141, Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya dibangun oleh swadaya dan tidak melalui dana APBD Pemko Pekanbaru.
"Kondisi pagar tembok tersebut masih tergolong baru. Masih sekitar 2 tahun. Dan itu dibangun bukan pakai dana APBD, tapi swadaya dari orang tua murid dan komite sekolah," ujar Zulfan Hafiz usai melakukan kunjungan ke lokasi kejadian, Rabu (14/11/2018).
Ia mengatakan sejak seminggu lalu kondisi pagar tembok sudah miring, dan pihak sekolah juga sudah membuat sejenis imbauan/tulisan awas tembok miring.
"Tapi kami sebenarnya menyayangkan kondisi ini. Sudah tahu miring kenapa tidak dirobohkan saja, kan bahaya. Tapi tadi kata pihak Komite sekolah, mereka sedang meminta persetujuan dan tanda tangan dari Wali Murid untuk dilakukannya perobohan tembok tersebut. Karena mungkin itu pembangunannya secara swadaya, makanya minta persetujuan wali murid dulu. Padahal menurut kami ya tinggal dirobohkan saja, kan sudah miring," cakapnya.
Ke depan Zulfan Hafis berharap, peristiwa tersebut jadi pelajaran buat semua pihak, terutama sekolah SDN 141 dan sekolah-sekolah lainnya, agar lebih pro aktif melakukan pendataan infrastruktur sekolah yang sudah tidak layak pakai dan tidak layak guna, agar tidak ada lagi korban-korban lainnya.
"Sekolah harus pro aktif melaporkan ke dinas setiap kondisi sekolah, baik itu terkait fasilitas sekolah yang kurang memadai dan sebagainya agar pihak dinas tahu. Ini sudahlah swadaya yang berarti memberatkan orang tua, ditambah lagi hasilnya kan seperti ini. Tidak bagus," ucapnya.
Terkait persoalan hukum atas insiden ini, dewan menyerahkan hal tersebut kepada apatar kepolisian. "Yang pasti pekan ini kita akan panggil Disdik untuk melakukan koordinasi," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kota Pekanbaru |