24 Tahun Dipindahkan karena Proyek PLTA, Warga Batubersurat Minta Legalitas Lahan Plasma
Senin, 04 Maret 2019 22:07 WIB
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Dibandingkan dengan sembilan desa lainnya yang terkena dampak pembangunan PLTA Koto Panjang, masyarakat Kelurahan Batubersurat merupakan satu-satunya yang belum merasakan hasil kebun yang dijanjikan pemerintah karena hingga saat ini kebun plasma belum terbangun. Bahkan ironisnya, saat ini lahan perkebunan plasma yang diperuntukkan untuk masyarakat Batubersurat dirampas oleh perusahaan.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi A DPRD Kampar dengan perwakilan masyarakat Batubersurat dan instansi terkait yakni Bagian Tata Pemerintahan dan Otda Setdakab Kampar, Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kampar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kampar, Camat XIII Koto Kampar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Senin (4/3/2019) di ruang Banggar DPRD Kampar.
Tokoh masyarakat Kelurahan Batubersurat Arman yang juga mantan Lurah Batubersurat menyampaikan penyebab kegagalan pembangunan kebun bagi masyarakat Batubersurat karena Kelurahan Batubersurat berbeda dari desa lainnya yang ikut dipindahkan permukimannya, dimana lahan kebun plasmanya terpisah jauh hingga 15 kilometer dari pemukiman. Sementara desa lainnya satu hamparan dengan pemukiman warga.
Saat dia menjabat lurah, hampir 20 tahun, setiap tahun ia selalu mengusulkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) agar pemerintah daerah membangun kebun plasma masyarakat. Namun usulan ini tak pernah digubris pemda.
"Sekarang ada kemauan masyarakat dan mendapatkan mitra tapi sekarang dihalang-halangi. Dulu waktu kami pindah dijanjikan pemerintah 2 hektare per Kepala keluarga. Kami hanya minta legalitas lahan, kami menagih janji itu," tegas Arman.
Lahan yang dijanjikan pemerintah ini lengkap dengan sertifikat. Tapi dia bertanya kenapa BPN tidak memberikan sertifikat tersebut.
Tokoh masyarakat lainnya Jamalus menegaskan bahwa masyarakat tak ingin kasus dipenjarakannya salah seorang tokoh masyarakat Desa Koto Tuo karena memperjuangkan hak masyarakat melawan perusahaan yang sama terulang kembali.
Jamalus menyayangkan keluarnya izin prinsip dan izin lokasi di lahan plasma masyarakat Batubersurat. Ia mengajak dinas terkait dan BPN berpihak kepada masyarakat kecil.
Tokoh masyarakat lainnya M Rossi Matsah atau akrab disapa Osid Rambo mengungkapkan kelakuan perusahaan PT Sumatera Agro Tunas Utama (PT. SATU) yang mencabuti ratusan pohon kelapa sawit masyarakat berumur sekitar dua tahun di lahan plasma yang diklaim masuk dalam areal PT SATU.
Rambo mengungkapkan, lahan masyarakat yang dicaplok perusahaan seluas 319 hektare dari 1.044 hektare yang diperuntukkan bagi 562 kepala keluarga (KK).
"Jangan sampai masyarakat dikorbankan karena masyarakat tidak tahan lagi tanaman sawitnya dicabut," ungkap Rambo.
Ia mengharapkan Pemkab Kampar segera menyelesaikan hal ini agar masyarakat tidak menyelesaikan dengan caranya sendiri.
Rambo juga minta Pemkab Kampar dan BPN mengukur ulang lahan plasma Batubersurat.
Jalannya hearing cukup panas karena utusan masyarakat meminta ketegasan Pemkab dan BPN bertindak adil dan berpihak kepada masyarakat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otda Setdakab Kampar Refizal mengungkapkan bahwa tanggal 26 Juli 2017 izin prinsip untuk PT SATU telah ditandatangani Bupati Kampar yakni Alm. H Azis Zaenal dengan
Luas 973,71 hektare.
Sebelumnya Dinas PMPTSP sudah mengeluarkan izin lokasi 11 Agustus 2017. Saat itu Kepala Dinas PMPTSP adalah Ali Sabri.
Berdasarkan izin lokasi, lokasinya berada di Kelurahan Batu Bersurat, Desa Binamang dan Desa Muara Takus.
Kepala Bidang Pengaduan Dinas PMPTSP H Sawir mengungkapkan, meskipun izin lokasi untuk PT SATU telah keluar, namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya.
"Selanjutnya belum ada progres. Waktu mereka mengajukan izin lingkungan mulai gejolak. Sejak mencuatnya masalah, segala izin PT SATU dipending," ucapnya.
Kadis Perkebunan dan Kesehatan Hewan H Bustan menyampaikan, Disbun baru melakukan proses apabila apabila sudah ada analisis mengenai dampak lingkungan
(Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta perencanaan makro dari provinsi.
"Terhadap PT SATU belum diproses izin pembangunan kebun. Bahan administrasi yang dimiliki PT SATU masih di PMPTSP kemudian diberi ke DLH," katanya.
Kepala Seksi Perkara dan Penyelesaian Masalah Pertanahan (PPMP) BPN Kampar M Arif S menegaskan, bukti kepemilikan PT SATU terhadap lahan itu belum ada dan belum memiliki hak guna usaha (HGU).
"HGU belum didaftarkan walaupun prosesnya di Kanwil BPN. Perusahaan PT SATU belum terdaftar sebagai pemegang HGU," ungkap Arif.
Mengenai pengukuran, pihaknya telah mendapat peta bidang tanah yang diterbitkan Kanwil BPN namun masih foto copy.
"Terkait pengukuran ulang hanya bisa dilakukan terhadap lahan yang telah bersertifikat. Peta bidang bukan tanda bukti hak. Tanda bukti hak hanya sertifikat," terangnya.
Ia mengakui telah terjadi pengukuran tahun 2000 yang menginformasikan letak dan luas lahan tersebut.
"Mumpung HGU belum diperoleh kami akan surati Kanwil bahwa terjadi permasalahan terkait tanah yang berizin lokasi PT SATU. Kalau ada permohonan HGU mohon dipertimbangkan," ujarnya.
Menanggapi diskusi dan perdebatan dalam hearing ini, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kampar Repol didampingi Wakil Ketua Komisi A Yuli Akmal menegaskan bahwa segala izin yang diajukan PT SATU jangan diproses dulu.
Ia minta pihak perusahaan maupun masyarakat menghentikan aktivitas di lahan yang diklaim milik masyarakat yang caplok PT SATU seluas 319 hektare sebagaimana surat Bupati Kampar.
"Kalau masih ngotot dia jangan keluarkan izinnya," tegas Repol.
Repol mengingatkan berbagai pihak hati-hati mengeluarkan izin. Dalam kesempatan ini ia berjanji DPRD khususnya Komisi A akan membantu membuat surat ke Kanwil BPN agar mempertimbangkan usulan HGU perusahaan.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi A DPRD Kampar dengan perwakilan masyarakat Batubersurat dan instansi terkait yakni Bagian Tata Pemerintahan dan Otda Setdakab Kampar, Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kampar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kampar, Camat XIII Koto Kampar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Senin (4/3/2019) di ruang Banggar DPRD Kampar.
Tokoh masyarakat Kelurahan Batubersurat Arman yang juga mantan Lurah Batubersurat menyampaikan penyebab kegagalan pembangunan kebun bagi masyarakat Batubersurat karena Kelurahan Batubersurat berbeda dari desa lainnya yang ikut dipindahkan permukimannya, dimana lahan kebun plasmanya terpisah jauh hingga 15 kilometer dari pemukiman. Sementara desa lainnya satu hamparan dengan pemukiman warga.
Saat dia menjabat lurah, hampir 20 tahun, setiap tahun ia selalu mengusulkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) agar pemerintah daerah membangun kebun plasma masyarakat. Namun usulan ini tak pernah digubris pemda.
"Sekarang ada kemauan masyarakat dan mendapatkan mitra tapi sekarang dihalang-halangi. Dulu waktu kami pindah dijanjikan pemerintah 2 hektare per Kepala keluarga. Kami hanya minta legalitas lahan, kami menagih janji itu," tegas Arman.
Lahan yang dijanjikan pemerintah ini lengkap dengan sertifikat. Tapi dia bertanya kenapa BPN tidak memberikan sertifikat tersebut.
Tokoh masyarakat lainnya Jamalus menegaskan bahwa masyarakat tak ingin kasus dipenjarakannya salah seorang tokoh masyarakat Desa Koto Tuo karena memperjuangkan hak masyarakat melawan perusahaan yang sama terulang kembali.
Jamalus menyayangkan keluarnya izin prinsip dan izin lokasi di lahan plasma masyarakat Batubersurat. Ia mengajak dinas terkait dan BPN berpihak kepada masyarakat kecil.
Tokoh masyarakat lainnya M Rossi Matsah atau akrab disapa Osid Rambo mengungkapkan kelakuan perusahaan PT Sumatera Agro Tunas Utama (PT. SATU) yang mencabuti ratusan pohon kelapa sawit masyarakat berumur sekitar dua tahun di lahan plasma yang diklaim masuk dalam areal PT SATU.
Rambo mengungkapkan, lahan masyarakat yang dicaplok perusahaan seluas 319 hektare dari 1.044 hektare yang diperuntukkan bagi 562 kepala keluarga (KK).
"Jangan sampai masyarakat dikorbankan karena masyarakat tidak tahan lagi tanaman sawitnya dicabut," ungkap Rambo.
Ia mengharapkan Pemkab Kampar segera menyelesaikan hal ini agar masyarakat tidak menyelesaikan dengan caranya sendiri.
Rambo juga minta Pemkab Kampar dan BPN mengukur ulang lahan plasma Batubersurat.
Jalannya hearing cukup panas karena utusan masyarakat meminta ketegasan Pemkab dan BPN bertindak adil dan berpihak kepada masyarakat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otda Setdakab Kampar Refizal mengungkapkan bahwa tanggal 26 Juli 2017 izin prinsip untuk PT SATU telah ditandatangani Bupati Kampar yakni Alm. H Azis Zaenal dengan
Luas 973,71 hektare.
Sebelumnya Dinas PMPTSP sudah mengeluarkan izin lokasi 11 Agustus 2017. Saat itu Kepala Dinas PMPTSP adalah Ali Sabri.
Berdasarkan izin lokasi, lokasinya berada di Kelurahan Batu Bersurat, Desa Binamang dan Desa Muara Takus.
Kepala Bidang Pengaduan Dinas PMPTSP H Sawir mengungkapkan, meskipun izin lokasi untuk PT SATU telah keluar, namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya.
"Selanjutnya belum ada progres. Waktu mereka mengajukan izin lingkungan mulai gejolak. Sejak mencuatnya masalah, segala izin PT SATU dipending," ucapnya.
Kadis Perkebunan dan Kesehatan Hewan H Bustan menyampaikan, Disbun baru melakukan proses apabila apabila sudah ada analisis mengenai dampak lingkungan
(Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta perencanaan makro dari provinsi.
"Terhadap PT SATU belum diproses izin pembangunan kebun. Bahan administrasi yang dimiliki PT SATU masih di PMPTSP kemudian diberi ke DLH," katanya.
Kepala Seksi Perkara dan Penyelesaian Masalah Pertanahan (PPMP) BPN Kampar M Arif S menegaskan, bukti kepemilikan PT SATU terhadap lahan itu belum ada dan belum memiliki hak guna usaha (HGU).
"HGU belum didaftarkan walaupun prosesnya di Kanwil BPN. Perusahaan PT SATU belum terdaftar sebagai pemegang HGU," ungkap Arif.
Mengenai pengukuran, pihaknya telah mendapat peta bidang tanah yang diterbitkan Kanwil BPN namun masih foto copy.
"Terkait pengukuran ulang hanya bisa dilakukan terhadap lahan yang telah bersertifikat. Peta bidang bukan tanda bukti hak. Tanda bukti hak hanya sertifikat," terangnya.
Ia mengakui telah terjadi pengukuran tahun 2000 yang menginformasikan letak dan luas lahan tersebut.
"Mumpung HGU belum diperoleh kami akan surati Kanwil bahwa terjadi permasalahan terkait tanah yang berizin lokasi PT SATU. Kalau ada permohonan HGU mohon dipertimbangkan," ujarnya.
Menanggapi diskusi dan perdebatan dalam hearing ini, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kampar Repol didampingi Wakil Ketua Komisi A Yuli Akmal menegaskan bahwa segala izin yang diajukan PT SATU jangan diproses dulu.
Ia minta pihak perusahaan maupun masyarakat menghentikan aktivitas di lahan yang diklaim milik masyarakat yang caplok PT SATU seluas 319 hektare sebagaimana surat Bupati Kampar.
"Kalau masih ngotot dia jangan keluarkan izinnya," tegas Repol.
Repol mengingatkan berbagai pihak hati-hati mengeluarkan izin. Dalam kesempatan ini ia berjanji DPRD khususnya Komisi A akan membantu membuat surat ke Kanwil BPN agar mempertimbangkan usulan HGU perusahaan.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Senin, 15 Agustus 2022 08:03 WIB
UMKM Petani Hutan Kampar Siap Tembus Pasar Nasional hingga Internasional
Sabtu, 29 Oktober 2022 21:36 WIB
Susuri Sungai Subayang Menuju Desa Sulit Dijangkau, KPU Kampar Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol
Senin, 04 Juli 2022 11:43 WIB
Sinergi PTPN V-PNM Perkuat UMKM Kampung Ayam Pedaging Kampar
Minggu, 22 Januari 2023 20:12 WIB
Dipuji Presiden Jokowi, Pemkab Kampar-PHR Kolaborasi Program Pencegahan Stunting
Jum'at, 02 September 2022 18:06 WIB
IATTA Riau Dukung Kebijakan Kamsol, Segera Standarisasi Pariwisata Air
Jum'at, 02 September 2022 16:13 WIB
Akibat Sapi Ngorok, Populasi Kerbau di Desa Gunung Bungsu Tinggal Separuh
Selasa, 23 Agustus 2022 16:40 WIB
Ditunjuk Jadi Ketua ADKI Riau, Kamsol Siap Bangkitkan Ekonomi Kreatif Desa di Provinsi Riau
Senin, 14 November 2022 16:32 WIB
Kalahkan Kampar, Bengkalis Rebut Emas Sepak Takraw Beregu Putra Porprov X 2022
Senin, 27 Juni 2022 09:12 WIB
Bupati Kampar Apresiasi Reaksi Cepat PTPN V Bantu Korban Banjir Kasikan
Kamis, 10 November 2022 16:18 WIB
Tour de Muara Takus akan Lewati Jalan Nasional dan Provinsi, Ini Imbauan Kapolres Kampar
Rabu, 12 Oktober 2022 08:02 WIB
Pacu Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Desa Tertinggal, Pj Bupati Kampar Temui Menparekraf dan Wamendes PDTT
Rabu, 14 September 2022 12:01 WIB
Niat Ambil Mesin Perahu yang Jatuh saat Cari Ikan, Pria Ini Malah Hilang Tenggelam di Sungai Kampar
Senin, 05 Desember 2022 20:29 WIB
KPU Kampar akan Gelar Tes CAT Calon PPK di Tiga Lokasi
Rabu, 07 September 2022 19:38 WIB
Banyak Kerbau Mati, Pemkab Kampar Hadirkan Petugas Balai Veteriner Bukittinggi
Jum'at, 04 November 2022 20:46 WIB
Terpapar Penyakit Sapi Ngorok, 88 Ekor Kerbau di Rohul Dipotong Paksa
Senin, 26 September 2022 15:03 WIB
Kasus Sapi Ngorok di Riau Meluas, Kembali Ditemukan di Kampa dan Tambang
Rabu, 08 Februari 2023 12:40 WIB
Selain Virus KHV, 150 Ton Ikan Mati di Waduk PLTA Koto Panjang Akibat Infeksi Bakteri
Jum'at, 03 Februari 2023 22:27 WIB
Oksigen Membaik, Jumlah Ikan Mati di Waduk PLTA Koto Panjang Berkurang
Selasa, 14 Maret 2023 12:33 WIB
Polling Sementara Satu Tahun Kinerja Pj Bupati Kampar, 71 Persen Menilai Sangat Bagus
Sabtu, 07 Januari 2023 21:36 WIB
Ribuan Masyarakat Maawuo Lubuok Laghangan Danau Sembat Kampa, Begini Sejarahnya
Kamis, 12 Januari 2023 09:15 WIB
Pagi Ini Musorkablub KONI Kampar, M Amin dan M Yasir Bertarung Perebutkan Posisi Ketum
Minggu, 11 Desember 2022 21:45 WIB
UAS dan Ribuan Alumni PPICA Hadiri Reuni Akbar, Kumpulkan Dana hingga Ratusan Juta
Rabu, 08 Maret 2023 18:37 WIB
Hasil Polling Sementara Satu Tahun Kinerja Pj Bupati Kampar: 62,3 Persen Memilih Sangat Bagus
Rabu, 21 Desember 2022 22:06 WIB
Peminat PPS di Kampar Capai 1.411 Orang, Begini Cara Pendaftaran dan Rangkaian Seleksinya
Rabu, 23 November 2022 16:47 WIB
Mayat Membusuk Tanpa Idetintas Ditemukan di Parit Kebun Warga Kampar
Jum'at, 18 November 2022 11:40 WIB
Bupati Zukri Kampanyekan Semenanjung Kampar dan SM Kerumutan ke Dunia Internasional
Senin, 26 Desember 2022 19:22 WIB
Terungkap Ada 1.536 Anak Putus Sekolah di Kampar
Rabu, 29 Maret 2023 21:07 WIB
Lima Warga Senama Nenek Diperiksa Usai Jadi Tersangka, Warga dan Ninik Mamak Datangi Mapolres Kampar
Senin, 20 Februari 2023 14:47 WIB
Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar
Rabu, 15 Februari 2023 19:52 WIB
Alokasi Kursi Dapil 1 dan 4 DPRD Kampar Berubah, Ini Penjelasan KPU
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Sabtu, 11 Mei 2024
Bhabinkamtibmas di Meranti Terharu, Anaknya Lulus dari SMA Taruna Nusantara
Sabtu, 11 Mei 2024
Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Pujakesuma Riau Gelar Halal Bihalal
Sabtu, 11 Mei 2024
Bakal Calon Walikota Pekanbaru dr Rahmansyah Silaturahmi dan Halal Bihalal Bersama KKSB Riau
Jumat, 10 Mei 2024
Fraksi Partai Golkar MPR Bersiap Hadapi Era Baru Pasca Pemilu 2024
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Senin, 06 Mei 2024
261 Lulusan Sekolah Pascasarjana Unilak Diyudisium
Senin, 06 Mei 2024
Pengurus ASPIKOM Wilayah Riau Periode 2023-2026 Resmi dilantik
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 09 Mei 2024 15:59 WIB
Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman Berhasil Diamankan, Pengemudi Masih Pelajar
02
Senin, 06 Mei 2024 15:30 WIB
Jaksa di Riau Diingatkan untuk Hidup Sederhana
03
Senin, 06 Mei 2024 18:55 WIB
Unjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul, SPTI Minta Zulhendri Dicopot
04
Selasa, 07 Mei 2024 12:41 WIB
Progres Rencana Jembatan Bengkalis, Pemkab dan Pemprov Riau Sepakat "Bagi-bagi Tugas"
05
Senin, 06 Mei 2024 13:51 WIB
Di Pekanbaru Warga Boleh Tak Bayar Parkir jika Tak Dilayani
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita