PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau melakukan kunjungan ke SPBE Jalan Pasir Putih yang dikelola oleh PT Sinar Aditama. Kunjungan ini juga didampingi oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana) dan juga Pertamina Riau.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa aspek keamanan dan keselamatan SPBE. Mulai dari jalur pipa gas, sistem pengamanan kebakaran, dan sebagainya.
Selain itu rombongan juga melihat mesin penyalur gas, tabung gas yang akan diisi, serta tanki penyimpanan gas. Di SPBE itu sendiri disaluarkan dua jenis gas yakni elpiji bersubsidi dan non subsidi.
Baca: Pemilik SPBE Ini Mengaku Ditekan Oknum Caleg DPR RI
Kunjungan ini sendiri dalam rangka permintaan pihak SPBE untuk menindaklanjuti surat penghentian sementara yang dibuat Pertamina atas rekomendasi Komisi IV DPR RI dan Dirjen Migas Kemen ESDM. Disebutkan bahwa SPBE ini melanggar aturan terkait instalasi pipa yang digunakan.
Menurut pihak SPBE, surat penghentian operasi sementara ini sarat unsur politik. Pasalnya, salah satu oknum anggota DPR RI sempat menekan SPBE dengan cara meminta pemasangan alat peraga kempanye di tiap pengkalan yang ada di Riau. Oleh sebab itu kegiatan Jumat (8/3/2019) siang ini dilanjutkan untuk peninjauan ulang tuduhan putusan tersebut.
Sales Executive Elpiji Pertamina Riau, Aditya Agung Andrawina, mengatakan bahwa pihaknya mendampingi kepolisian dalam rangka pengecekan terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Nantinya pertamina akan menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian untuk jadi bahan evaluasi.
"Kita akan menunggu statemen dari kepolisian. Jika memang tidak ada penyimpangan akan segera kita evaluasi agar SPBE segera bisa beroperasi," sebut Aditya.
Aditya juga mengatakan bahwa penghentian operasi SPBE Pasir Putih ini nantinya sedikit banyak akan berpengaruh kepada pasokan gas di beberapa daerah di Riau. Jadi begitu hasil dari kepolisian keluar, maka akan segera diproses.
Sementara itu dari kepolisian yang turun yakni dari jajaran Ditreskrimsus Polda Riau. Dari pihak Polda sendiri belum mau berkomentar karena masih akan dilakukan proses.
"Kita nunggu hasil pemeriksaan, nanti akan disampaikan oleh Direktur langsung," ujar salah satu anggota Ditreskrimsus.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Sinar Aditama sebagai pemilik SPBE di Pasir Putih, Amrin AA Pane, mengaku ditekan dan dirugikan oleh salah satu oknum Caleg DPR RI asal Riau.
Ia mengatakan bahwa tanpa alasan yang jelas, pihaknya diberikan surat untuk penghentian sementara kegiatan SPBE miliknya oleh PT Pertamina atas rekomendasi dari DPR RI. Alasannya teknis, pipa yang mereka gunakan dinilai tidak memenuhi standar.
"Selama ini kita tidak diberikan peringatan. Selama beroperasi kita diperiksa secara berkala sehingga jika ada pelanggaran tentu ada pemberitahuan sebelumnya," ujar Amrin, Jumat (8/3/2019).
Amrin mengatakan bahwa SPBE tersebut biasanya menyalurkan sekitar 13 ton gas bersubsidi tiap harinya. Sementara untuk gas non subsidi, sebanyak 50 ton per hari yang disalurkan ke agen-agen.
"Ada sembilan agen yang ditunjuk Pertamina untuk mengambil gas elpiji di kita. Saat ini kami masih beroperasi untuk menghabiskan stok," tambah Amrin.
Pihaknya sudah meminta untuk dilakukan peninjauan kembali ke Pertamina, Kejaksaan dan juga Kepolisian. Namun tidak ada alasan yang kuat terkait penghentian operasi. "Jadi saya berasumsi saya korban arus politik dari oknum DPR yang menekan Pertamina mengeluarkan surat itu," kata Amrin.
Amrin menceritakan bahwa sebelumnya di akhir 2018, pihaknya diminta oleh salah satu oknum Anggota DPR RI yang akan kembali maju di Pemilu 2019. Oknum tersebut meminta Pertamina dan juga jajaran di bawahnya untuk ikut mendukungnya di Pemilu nanti.
"Oknum ini ingin mendulang suara dari pangkalan-pangkalan elpiji yang bisa mengakomodir 100 lebih KK. Namun ia justru memberikan tekanan sehingga membuat pelaku usaha migas resah. Hingga akhirnya kami jadi korban," sebut Amrin.