Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Cahyono Tri Birowo.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau menggelar pendampingan teknis penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2022, di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Senin (30/5/2022).
Pendampingan teknis tersebut dilakukan langsung oleh Asisten Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.
Hal tersebut merupakan komitmen Pemprov Riau yang gencar meningkatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Peserta yang mengikuti pendampingan ini dapat mengaksesnya secara luring dan daring.
Dalam penyampaiannya, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Cahyono Tri Birowo, memberikan apresiasi terhadap Pemprov Riau yang tahun lalu memiliki indeks cukup, yaitu mendapat nilai 2,55.
"Rekan-rekan yang ada di Pemerintah Provinsi Riau mewakili dari kami yang ada di pusat, untuk itu kami apresiasi atas kerja kerasnya," katanya.
Dengan nilai tersebut, Cahyono menghimbau daerah lain untuk menjadikan Pemprov Riau sebagai rujukan dalam penerapan SPBE.
"Dengan begitu, nantinya daerah lain bisa menjadikan Pemprov Riau sebagai rujukan, dan untuk meningkatkan lagi kita harus saling berkerja sama," ujarnya.
Cahyono berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini nantinya Riau tahun 2022 bisa meningkatkan nilai SPBE dengan nilai yang diharapkan, yaitu 3,0 atau kategori baik.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Erisman Yahya, memandang bahwa keberhasilan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi yang baik dari setiap unit kerja terkait.
Erisman mengatakan, bahwa Inspektorat daerah pun juga memiliki kewajiban terhadap pemantauan pengelolaan Sistem Informasi Perangkat Daerah ini. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah.
"Sehingga sangat mutlak diperlukan koordinasi yang baik, sinergi dan komitmen bersama dari setiap unit kerja terkait," katanya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |