PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menanggapi aduan dari 8 orang wali murid yang ijazah anaknya masih ditahan pihak sekolah, Kepala Ombudsman Riau Ahmad Fitri, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporan ini akan kami terima dulu, nanti kami akan cek kembali kelengkapan dokumen seperti biasa karena menyangkut SOP Ombudsman. Tentunya nanti akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman," Cakapnya kepada CAKAPLAH.com, Rabu (5/2/2020).
Setelah itu, lanjut Ahmad Fitri pihaknya akan menindak lanjuti terhadap pihak yang dilaporkan oleh para wali murid tersebut. "Dalam hal ini sekolah masing-masing, kemudian akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota Pekanbaru," jelasnya lagi.
Ahmad Fitri menerangkan bahwa ijazah sekolah yang merupakan dokumen negara harus diserahkan ketika siswa sudah lulus dari bangku sekolah.
"Jika ada tunggakan-tunggakan itu harus dicari solusinya, kalau ada tunggakan mungkin solusinya bisa dicicil dan segala macam," cakapnya kembali.
Sebelumnya, 8 wali murid yang ijazah anaknya masih ditahan oleh pihak SMKN 2, SMKN 1, SMK Labor, SMAN 5, SMK Muhammadiyah 1 dan SMPN 25 yang melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman Riau.
Tentu dari akibat penahanan Ijazah tersebut, para peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikannya di bangku SMK atau SMA sulit untuk mendapatkan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
"Ini menjadi kendala ketika ada yang mau masuk ke Perguruan Tinggi atau mencari pekerjaan, semestinya hal ini tidak terjadi. Kami mendorong Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota Pekanbaru bisa ikut mengawasi persoalan penahanan ijazah ini," tukasnya.
Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru turut mendampingi 8 orang tua membuat laporan ke Ombudsman perwakilan Riau terkait ijazah anaknya masih ditahan oleh pihak sekolah.
Rian Sibarani, Ketua LBH Pekanbaru menuturkan berdasarkan pengakuan dari para orang tua siswa mereka sudah pernah mendatangi sekolah yang bersangkutan guna mempertanyakan penahanan ijazah.
"Dari situ para wali murid mengetahui apa yang menjadi masalah, entah itu tunggakan dan total tunggakan berupa uang baju, buku dan uang bulanan," jelasnya.
Rian menegaskan bahwa pihak sekolah tidak berhak menahan Ijazah anak didiknya dengan alasan apapun, termasuk dengan alasan muridnya belum menyelesaikan segala administrasi di tempatnya bersekolah.
"Regulasi yang kita ketahui tidak ada hak atau kewenangan yang memperbolehkan pihak sekolah menahan Ijazah. Termasuk administrasi dan segala macamnya, karena negara di dalam Undang-Undang Republik Indonesia dan Sisdiknas bahwasanya biaya pendidikan peserta didik ditanggung oleh negara," tukasnya.
Dirinya berharap tidak ada lagi penahanan Ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah dimanapun, dan jika masih ada laporan terkait penahanan Ijazah yang dilakukan pihak sekolah LBH Pekanbaru akan siap mengawal.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |