PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rumah Liar (Ruli) di sepanjang Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki hingga Kecamatan Rumbai kembali ditertibkan Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (5/2/2020). Padahal beberapa waktu lalu, di lokasi yang sama sudah pernah ditertibkan.
"Kita telusuri lagi, masih ada beberapa bangunan liar yang masih berdiri. Kita lakukan penertiban, kita bongkar karena kita memberikan peringatan beberapa kali," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pekanbaru, Rudi Afrianda.
Ada tiga pleton petugas Satpol PP diturunkan untuk menertibkan. Mereka merobohkan gubuk yang terbuat dari kayu. Ada juga penghuni rumah liar tidak rela bangunan miliknya dirobohkan.
Ia meminta dispensasi, untuk membongkar sendiri rumah yang dibangun di atas tanah milik pemerintah itu. Satpol PP juga memberikan waktu 1x24 jam untuk membongkar sendiri.
"Kita pastikan minggu ini tidak ada lagi bangunan liar. Ada satu pemilik bangunan yang minta dispensasi supaya diberikan waktu hingga besok, untuk mereka bongkar sendiri. Tapi besok akan kita pantau lagi," tegas Rudi.
Penertiban rumah liar ini untuk melancarkan pelebaran jalan Nasional itu. "Memang masih kita dapati beberapa bangunan liar. Ada sekitar tiga bangunan dan pondok pedagang, tapi yang jelas minggu ini sudah bersih. Dan pembangunan jalan dapat dilakukan dengan lancar," tambahnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |