Tim akan meminta keterangan Kepala Desa Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, terkait kepemilikan alat tersebut. "Kami masih mencari tahu (pemilik eskavator,red). Sudah dibuat pengumuman di kantor desa dan Polsek tetapi belum ada yang melapor," ujar Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, kemarin.
Eduwar menjelaskan, keterangan dari kepala desa sangat diperlukan. Sementara tim sudah meminta keterangan kepala dusun tapi bersangkutan tak mengetahui tentang alat berat tersebut.
Sebelumnya, KLHK melalui tim gabungan Penegakan Hukum (Gakum), bersama Polda Riau, dan Korem 031/Wira Bima menemukan satu unit alat berat jenis eskavator di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Teso Nilo.
Diduga alat ini digunakan untuk perambahan hutan. Pada 19 Juli 2004, kawasan Tesso Nilo dijadikan tanaman nasional dengan areal seluas 38.576 hektare.
Namun pada tanggal 19 Oktober 2009, taman nasional tersebut diperluas menjadi 83.068 hektare. Banyaknya warga yang menetap di dalam Taman Nasional Tesso Nilo membuat kawasan ini terancam keberlangsungan sebagai taman nasional.
Sebagian besar warga yang tinggal di dalam kawasan TNTN mengganti hutan alam menjadi kebun sawit.
Pengelola Balai Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau mengklaim, sekitar 5.000 hektare lahan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan beralih fungsi. Total hutan yang dirambah lebih dari 53.000 hektar.
Di Taman Nasional Tesso Nilo hidup 360 flora terbagi dalam 165 marga dan 57 suku. Di sana juga ada 107 jenis burung, 23 jenis mamalia, tiga jenis primata, 50 jenis ikan, 15 jenis reptilia dan 18 jenis amfibia. Data dari penggiat lingkungan World Wildlife Fund for Nature (WWF) Riau mencatat, sejak 2004 hingga 2015 sudah terdapat 74 ekor gajah mati di sekitar taman nasional tersebut.(CK6)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Lingkungan |