PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dalam mendukung pemberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Mal Ciputra Seraya melakukan sejumlah program untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Pekanbaru.
Beberapa upaya yang dilakukan oleh Mal Ciputra Seraya adalah dengan melakukan penyesuaian jam operasional. Dari biasanya pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, kini disesuaikan menjadi pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Dalam pemberlakuan operasional terbatas ini, Mal Ciputra Seraya juga mengeluarkan kebijakan khusus untuk spesifikasi jenis usaha tenant yang diperkenankan beroperasi selama masa pemberlakukan status kebijakan PSBB.
Ben Harsono Girsang selaku Section Head Promotion Mal Ciputra Seraya mengatakan beberapa jenis usaha tenant yang diperkenankan beroperasi itu adalah Kesehatan dan pelayanan kesehatan (termasuk farmasi).
"Kemudian tenant Bahan pangan (makanan dan minuman hanya berlaku layanan take away), kemudian tenant Komunikasi, Perbankan serta untuk Kebutuhan sehari-hari yaitu Hypermart," ujar Ben.
Ia menjelaskan untuk memaksimalkan layanan Hypermart dalam melayani masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Hypermart CS Mall beroperasional dari pukul 11.00 wib hingga 20.00 wib.
Ben Harsono juga menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya, berbagai jenis usaha tenant ini dipastikan wajib memperhatikan dan menerapkan protokol pencegahan Corona.
Tak hanya itu, Mal Ciputra Seraya juga konsisten dalam memantau dan terus update perkembangan berbagai informasi valid dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan penularan virus Corona di Pekanbaru.
"Berbagai langkah yang kita lakukan adalah mewajibkan penggunaan masker, prosedur infrared thermometer gun dan treatment hand sanitizer bagi setiap pengunjung setia yang akan memasuki gedung Mal Ciputra Seraya. Prosedur itu diberlakukan di seluruh pintu masuk mal," sebutnya.
Manajemen Mal Ciputra seraya juga secara konsisten melakukan pembersihan berbagai fasilitas di area publik Mal dengan membersihkan pembersihan ekstra menggunakan bahan disinfektan.
"Adapun fasilitas publik yang diberikan pembersihan ekstra itu adalah handrailing dinding kaca, sabuk eskalator, pegangan pintu, tombol posisi lantai di lift pengunjung, toilet pengunjung, urinoir, meja kaca di konter informasi dan berbagai fasilitas lainnya," ucapnya.
Bagi petugas mal terutama operator lift dan Customer Service, sebut Ben Harsono, juga diwajibkan menggunakan sarung tangan dan masker khusus.
"Hal ini berguna untuk menghadikan kenyamanan sekaligus higinitas dalam pelayanannya," tukasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Peristiwa, Kota Pekanbaru |