Jhon Armedi Pinem
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - M Nasir Day dan Ahyar Syahban diberhentikan secara hormat sebagai Komisaris PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak.
Pemberhentian keduanya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT SPR Langgak, Jumat (9/10/2020).
Demikian disampaikan Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (10/10/2020).
Dalam RUSP-LB tersebut, kata Jhon Pinem, kemudian pemegang saham mengangkat Usman Abdulah sebagai komisaris anak perusahaan BUMD PT SPR itu.
"Pemegang saham sepakat untuk efesiensi hanya satu komisaris yang ditetapkan," ujar Jhon Pinem.
Selain itu, lanjut dia, pemegang saham juga menetapkan Ikin Faisal sebagai Direktur PT SPR Langgak.
"Jadi posisi Direktur SPR Langgak dijabat pak Ikin Faisal, dan kemarin dalam RUPS ditetapkan kembali," cakapnya.
RUPS-LB PT SPR Langgak dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris PT SPR, Indra Agus Lukman juga Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau.