BENGKALIS (CAKAPLAH) - Jufrizal SE kembali dipercaya menjadi Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis. Masa jabatannya yang berakhir April 2020 lalu diperpanjang hingga 2025.
Perpanjangan masa jabatan itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 Pasal 58 proses mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, tidak berlaku bagi pengangkatan kembali Direktur yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
Kemudian, keputusan memperpanjang masa jabatan Jufrizal itu juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2019 Pasal 33 pada Bab X tentang Direktur, bagian kesatu tentang pengangkatan, Direktur diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dalam Perda tersebut Pasal 33 ayat 2 juga diatur, ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 tentang proses pemilihan Direktur melalui seleksi, ternyata tidak berlaku bagi pengangkatan kembali Direktur yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
Jufrizal saat dimintai tanggapannya terkait diperpanjang jabatan Direktur Perumda terhadap dirinya tersebut membenarkan.
"Setelah berakhir April lalu, jabatan Direktur ini diperpanjang kepada saya hingga berakhir hingga April 2025 mendatang," ungkap Jufrizal, Sabtu (21/11/20).
Dia menyebutkan, proses perpanjangan sebagai Direktur tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Artinya tidak ada yang ilegal.
Berdasarkan mekanismenya disampaikan Jufrizal, tiga bulan sebelum masa berakhir jabatannya tersebut atau tiga bulan sebelum April 2020, telah melayangkan surat kepada Bupati Bengkalis pada tanggal 3 Januari 2020 perihal pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Direktur.
Atas dasar surat pemberitahuan tersebut, kemudian Pemkab Bengkalis yang membidangi pembinaan perusahaan daerah melakukan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan kerja dan tugas Direktur pada periode pertama dengan hasil baik.
"Alhamdulillah, mekanisme evaluasi yang dilakukan tersebut hasilnya positif dan sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya Pemkab juga melakukan berkoordinasi dan konsultasi," katanya lagi.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kabupaten Bengkalis |