PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Tampan, Pekanbaru, meringkus 6 pelaku yang diduga memproduksi dan mengedarkan produk jamu ilegal merk Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen. Komplotan tersebut memasarkan jamu tersebut di sejumlah kabupaten/kota di Riau.
Kasus tersebut langsung diekspos oleh Kapolresta Pekanbaru di tempat pembuatan jamu ilegal yang berada di Jalan Garuda Sakti Km 1, Gg Muslimin, RT003/RW 009, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Jumat (27/11/2020).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar tentang dugaan pelaku yang memproduksi atau mengedarkan ketersediaan farmasi dan alat kesehatan.
"Obat-obatan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi pelaku ini tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan," ucap Nandang.
Tim Opsnal Polsek Tampan terlebih dahulu mengamankan 4 pelaku sebagai pekerja berinisal EW, NH, DU serta UD. Selain itu, Tim Polsek Tampan juga mengamankan pelaku IT sebagai pengedar barang dan 1 pelaku supir berinisial EN.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa bahan-bahan dan alat pembuatan jamu yang tidak memenuhi standar dan persyaratan.
"Bahan yang pembuatan jamu ini berupa Citric Acid, Sodium Benzomat Purox dan bahan-bahan pemanis buatan merk Igga. Setelah jamu ilegal sudah diproduksi lalu dikemas menggunakan botol bekas yang sudah ada merk Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen," lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku pihaknya memulai usaha jamu tersebut dengan modal sebesar Rp200 juta.
"Mereka sudah 6 bulan beroperasi membuat jamu ilegal, dan diedarkan ke Kabupaten/Kota seperti Pelalawan, Rokan Hulu dan Kota Pekanbaru. Mereka meraup keuntungan sebesar Rp60 juta dari hasil penjualan selama 6 bulan beroperasi," pungkasnya.
Pasal yang diterapkan terhadap 6 pelaku yaitu P96 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU NO 36 Tahun 2009.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |