Airlangga Hartarto
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Pemerintah Pusat memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat mulai 11 Januari lalu hingga 25 Januari mendatang.
Tak hanya pembatasan aktivitas masyarakat, Warga Negara Asing (WNA) juga dilarang masuk Indonesia. Pelarangan WNA masuk Indonesia berlaku hingga 28 Januari 2021 mendatang. Kebijakan ini merupakan perpanjangan kebijakan sebelumnya mulai 1-14 Januari 2021.
Dengan adanya kebijakan tersebut Pemerintah berharap kasus Covid-19 di tanah air semakin menurun.
Dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, pelarangan ini diharapkan dapat menurunkan kurva Covid-19 dalam dua pekan ke depan.
"Presiden berharap bahwa kegiatan-kegiatan ini dapat menekan kurva Covid-19 di Indonesia dalam dua minggu kedepan, termasuk kurva tingkat kematian dan tingkat penularan Covid-19," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, kemarin.
Airlangga mengatakan diharapkan dengan adanya penerapan tersebut, ditambah adanya kedisiplinan masyarakat menjaga keluarga, menjaga diri sendiri dan menjaga masyarakat serta patuh terhadap protokol kesehatan 3M, maka penurunan kurva dapat terealisasi.
Menteri Dalam Negeri sendiri telah mengeluaran instruksi Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan yang ditujukan kepada kepala daerah.
Instruksi tersebut telah ditindaklanjuti oleh tujuh provinsi yang wilayahnya memenuhi persyaratan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat.
Adapun Airlangga menegaskan pembatasan aktivitas ini bukan pelarangan kegiatan. Dia menyontohkan, masyarakat masih dapat melakukan berbagai kegiatan seperti berolahraga, bersepeda, namun tidak boleh berkerumun. "Misalnya bersepeda. Bersepeda itu tidak dilarang, tapi setelah bersepeda itu kerumunannya yang dilarang," kata dia.
Sebelumnya 7 kepala daerah tingkat provinsi dan 73 kepala daerah tingkat kabupaten/kota telah menerbitkan Peraturan/ Surat Edaran/ Instruksi yang menetapkan Kabupaten/ Kota di wilayahnya yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Adapun ketujuh provinsi yang telah menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengahm Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, dan Bali.
Airlangga mengatakan DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur No 19 Tahun 2021. Yang meliputi 6 Kabupaten/Kota Administratif yaitu Kota Jakpus, Jakbar, Jakut, Jaksel, Jaktim, dan Kabupaten Kep. Seribu.
Banten mengeluarkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021, meliputi 3 Kabupaten/Kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Jawa Barat mengeluarkan Kepgub No 443/Kep.10, 443/Kep.11 dan SE-72 Tahun 2021) meliputi 20 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, dan Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
Jawa Tengah (SE Gub No 443.5/0000429 Tahun 2021) meliputi 23 Kabupaten/Kota yaitu Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan), Solo Raya (Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri), Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen), Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
DI Yogyakarta (Instruksi Gub No 1/INSTR/2021 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Yogyakarta, Kab. Bantul,Kab. Gunung Kidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo.
Jawa Timur (Kep.Gub No Nomor 188/7/KPTS/013/2021 Tahun 2021) meliputi 11 Kabupaten/Kota yaitu Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi, Kab. Blitar
Bali (SE Gub No 01 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, dan Kab. Tabanan.***
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |