Muspidauan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran bantuan keuangan (bankeu) dari Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam proses penyelidikan, jaksa penyelidik telah meminta klarifikasi dari pihak RSUD Indrasari. Di antaranya adalah Ibrahim Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari, Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan, pada Selasa (26/1/2021).
Klarifikasi juga dilakukannya Riswidiantoro selaku Kasubag Program di RSUD Indrasari. Saat ini, Riswidiantoro menjabat Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu.
Setelah memanggil pihak RSUD Indrasari, jaksa penyelidik memanggil pihak swasta yang jadi rekanan dalam kegiatan bankeu tahun 2016 itu.
Keduanya yakni Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Keduanya dimintai keterangan pada Rabu (27/1/2021). Permintaan keterangan berlanjut pada Kamis (28/1/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan pemanggilan rekanan dalam proses penyelidikan. "Iya sudah dimintai keterangannya," kata Muspidauan, Jumat (29/1/2021).
Muspidauan menyebutkan, pemanggilan para pihak terkait kegiatan bankeu ini akan terus berlanjut untuk mengetahui ada atau tidak pihak pidana. "Masih pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket)," tutur Muspidauan.
Pengusutan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat. Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat tertanggal 11 Januari 2021 itu ditandatangani Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.
Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.
Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |