Jakarta (CAKAPLAH) - Pemerintah terus berupaya melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya melalui sektor industri otomotif dan properti.
Selama pandemi, industri otomotif mengalami penurunan income hampir 50%. Padahal, sektor ini merupakan industri padat karya dengan menyerap banyak tenaga kerja.
Sebagai ikhtiar, pemerintah mendorong konsumsi dan peningkatan utilitas industri otomotif ini dengan memberikan relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk kendaraan bermotor dengan kriteria maksimal 1.500 cc yang mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.
PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh pemerintah dan diberlakukan secara bertahap, yaitu 100% untuk Masa Pajak Maret - Mei 2021, 50% untuk Masa Pajak - Agustus 2021, dan 25% untuk Masa Pajak September - Desember 2021.
Sementara itu, regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk properti telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.010/2021.
Untuk pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Diskon ini berlaku selama Maret hingga Agustus 2021.
"Kebijakan tersebut kami sampaikan saat konferensi pers bersama dengan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bapak Basuki Hadimuljono mengenai insentif yang diberikan pemerintah untuk kendaraan bermotor dan perumahan Senin (1/3/2021) di Kantor Kementerian Keuangan," ujar Airlangga.
"Kita harapkan dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka akan mendorong minat dan tingkat konsumsi masyarakat, terutama kelas menengah. Insya Allah langkah ini akan membantu secara positif pergerakan perekonomian kita," tutup Airlangga.