Kerumunan di Asia Heritage Pekanbaru diduga melanggar protokol kesehatan dan dilaporkan ke polisi oleh salah satu warga.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau akan melakukan kordinasi dengan Satpol PP untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda), pasca pelaporan kerumunan di Asia Heritage.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, memang benar adanya laporan dari masyarakat atas nama Suroto terkait kerumunan yang terjadi di Asia Heritage beberapa waktu yang lalu.
"Kemarin memang ada masyarakat atas nama Suroto yang melaporkan pengaduan nya terkait kerumunan di Asia Heritage, laporan nya sudah masuk sama kita," ucap Teddy, Rabu (19/5/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan Satpol PP.
"Rencana tindak lanjut kita terhadap laporan itu akan dikordinasikan terlebih dahulu dengan Satpol PP uuntuk penegakan Perda-nya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadinya kerumunan pengunjung di tempat wisata Asia Heritage di Muara Fajar, Pekanbaru, yang menghebohkan dan diperbincangkan banyak pihak, Sabtu (15/5/2021) lalu. Kerumunan itu berujung pada pelaporan warga Pekanbaru, Suroto, SH ke Ditkrimsus dan Ditkrimum Polda Riau.
Kejadian yang sempat viral tersebut diduga melanggar protokol kesehatan di wilayah yang jelas- jelas merupakan zona merah Covid-19.
Suroto kepada CAKAPLAH.com, Selasa (18/5/2021), mengatakan, kerumunan yang terjadi di tempat wisata Asia Heritage itu sangat berpotensi menyebarkan Covid-19 dalam skala besar, apalagi Pekanbaru saat ini masih berstatus zona merah.
"Kerumunan di tempat wisata Asia Heritage itu sama dengan tidak menghargai masyarakat Kota Pekanbaru yang rela tidak mudik, tidak Salat Idul Fitri, tidak Lebaran rumah ke rumah, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tapi tempat rekreasi tersebut malah dibuka dan menjadi kerumuan banyak orang,” ketusnya.
Suroto berharap Polda Riau segera menindaklanjuti laporannya dengan melakukan penyelidikan/penyidikan secara profesional sehingga pihak - pihak yang menyebabkan dan membiarkan terjadinya kerumunan tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |