2.885 botol atau 228 karton minuman keras (miras). Barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara digiling.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Diponegoro, Senin (14/11). Selain miras juga dimusnahlan sekitar 300 slop rokok tanpa cukai dengan cara dibakar.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Bea dan Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat, belum lama ini. Kedua perkara terssebut telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Kepala Kejari Pekanbaru, Idianto, mengatakan, pemusnahan sesuai peraturan berlaku. "Pemusnahan ini juga untuk menghindari terjadinya penyimpangan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Idianto.
Barang bukti minuman keras yang dimusnahkan merupakan sisa dari barang bukti yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan) Pekanbaru. Kehilangan barang bukti itu sudah dilaporkan ke kepolisian.
"Iya ini sisanya, kemarin yang hilang sudah dilaporkan Rupbasan (ke kepolisian). Makanya kita langsung musnahkan biar tidak lagi disalahgunakan," tutur Idianto.
Miras dan rokok menjadi prioritas pemusnaha karena gampang untuk dicur. "Itu salah satu sebab kenapa kita cepat-cepat musnahkan agar tidak ada lagi dugaan hilang," kata Idianto.
Dengan pemusnahan ini, Idianto berharap peredaran miras dan barang ilegal tanpa cukai semakin berkurang, "Kita juga berharap ada efek jera bagi pelaku penyelundupan," tambah Idianto.(ck1)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Lingkungan |