Puan Maharani
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Akibat konflik setingan dan pernyataan Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu PDIPerjuangan, Bambang Wuriyanto atau Bambang Pacul ditambah pernyataan Sekjend DPP PDI Perjuangan Hasto Kristianto yang mendiskreditkan Ganjar Pranowo, Ketua DPR RI Puan Maharani saat ini dipastikan sedang 'babak belur' di tengah masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh mantan elit dan juga senior PDI Perjuangan yang juga Presidium Marhaen Indonesia 98, Sahat P Ricky Tambunan. Menurut politisi yang turut membawa perjalanan PDI berubah menjadi PDI Perjuangan itu, kesalahan Bambang Pacul dan Hasto Kristiyanto tersebut telah berakibat fatal bagi Puan Maharani.
"Mendiskreditkan Ganjar Pranowo terkesan menjadikan Puan Maharani, menjadi hantaman arus bawah, seperti sansak ring tinju? Atau bisa dibilang Puan Maharani ditikam dari dalam internal PDI Perjuangan," ungkap Ricky Tambunan kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (28/5/2021).
Tidak hanya itu, akibat yang kini harus ditanggung oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI pun dipastikannya sangat berat, bahkan atas konflik settingan perebutan Calon Presiden itu Puan Maharani justru telah dipermalukan di tengah-tengah masyarakat.
"Akibat dari sentingan ini, nama Ganjar Pranowo yang malah semakin naik dan mendapat respon dari publik, akibatnya malah nama Puan Maharani selaku Ketua DPR RI, Ketua DPP Bidang menjadi habis? Dan babak belur di tengah masyarakat? Sebagai seorang Ketua DPR, Puan dipermalukan dan Partai menjadi bulan-bulanan?," lanjutnya.
Menurut Ricky Tambunan, seharusnya settingan itu tidak perlu dilakukan oleh Bambang Pacul dan Hasto Kristianto, jika memang tujuannya benar ingin mendorong Puan Maharani sebagai calon Presiden. Mengingat keputusan Kongres ke-V PDI-Perjuangan di Bali, terkait keputusan Calon Presiden, diputuskan di tangan Ketua Umum PDI Perjuangan.
"Bambang Pacul dan Hasto Kristianto tahu dan sangat paham benar, keputusan Kongres V soal Calon Presiden, dimana itu adalah ada ditangan Ketua Umum? Sebagai DPP Hasto dan Pacul tahu itu, dan ikut tanda tangani keputusan Kongres V Bali pada tanggal 8 Agustus 2019 lalu," sambungnya.**