BANGKINANG (CAKAPLAH) - Polemik pembayaran insentif guru Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) akhirnya sampai ke gedung DPRD Kabupaten Kampar.
Komisi II DPRD Kampar memanggil kedua belah pihak yang berseteru dan berbeda pendapat dalam hal pembayaran insentif guru PDTA/MDTA yakni Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kampar dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kampar, Senin (31/5/2021), guna mengikuti rapat dengar pendapat (hearing).
Ikut dalam hearing ini FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) Kampar. Hearing sempat berlangsung tegang karena baik Kemenag Kampar maupun Dispora sama-sama ngotot menyampaikan alasannya masing-masing terkait proses yang mereka lakukan.
Dari Kantor Kemenag Kampar dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kampar H Alfian didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H Muhammad Yamin.
Sementara dari Dispora Kampar dihadiri Kepala Bidang Ketenagaan Admiral dan PPTK Kegiatan Agus Salim.
Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kampar Zumrotun didampingi Sekretaris Habiburrahman dan sejumlah anggota.
Hearing ini menghasilkan keputusan bahwa pembayaran insentif guru PDTA/MDTA menggunakan data hasil verifikasi Kantor Kemenag Kabupaten Kampar. Kepala Kantor Kemenag Kampar bahkan bersedia menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), demi cairnya insentif guru PDTA/MDTA.
Sekretaris Komisi II DPRD Kampar Habiburrahman menyampaikan ketika diwawancara CAKAPLAH.COM usai pelaksanaan hearing mengatakan, dalam hearing ini sudah ada titik temu antara Dispora Kampar dengan Kemenag Kampar.
"Kita tak lagi bicara verifikasi data oleh Dispora, yang verifikasi adalah Kemenag. Bahkan ada pakta integritas yang ditandatangani oleh kepala sekolah di atas materai. Kalau mereka salahgunakan insentif, maka mereka akan diproses sesuai hukum berlaku," tegas Habiburrahman.
Dalam pertemuan ini Kepala Kemenang Kampar berjanji akan mengirimkan data guru dan pakta integritas dari guru-guru PDTA/MDTA ke Dispora Kampar.
"Dispora minta waktu juga sampai hari Selasa mereka selesaikan surat baru dilanjutkan ke Sekda, bupati dan BPKAD," terang politisi PPP asal Daerah Pemilihan Serantau Kampar Kiri ini.
Menurut Habib, jika masalah data guru yang diperdebatkan maka tidak akan selesai dalam waktu dekat. "Kita tadi ambil inisiatif, kita pakai dulu data dari Kemenag. Artinya apa, dengan adanya pakta integritas, orang Dispora sudah oke kan," ulasnya.
Habib menjelaskan, Pemkab Kampar telah menganggarkan Rp 18 miliar untuk membayar insentif 3.600 orang guru PDTA, MDTA, Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTs dan MA selama tujuh bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2021.
Dari 3.600 ini, guru PDTA/MDTA sebanyak 2.889 orang. "Bulan Juni ini honor 2.889 orang guru PDTA/MDTA wajib dicàirkan," tegas Habib.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kampar Zumrotun menyampaikan, mereka memahami adanya keinginan Dispora melakukan verifikasi karena mengikuti aturan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Agama RI dimana pembayaran insentif berdasarkan rombongan belajar (rombel) dan takut jika terjadinya penyimpangan serta masalah hukum.
Namun politisi Partai Gerindra ini menilai, jika ini diikuti maka diperkirakan 50 persen dari 2.889 orang guru PDTA/MDTA terancam tak mendapatkan insentif lagi.
"Makanya kita mencari solusi. Mereka sudah mengajar sejak Januari, harusnya dari awal. Lagipula tak ada mereka (Dispora) terjun ke lapangan memberi pemberitahuan kepada guru. Kita minta solusi berapa anggaran Pemda tercover tidak dengan jumlah tadi. Berhubung tercover ya sudah bayarkan seusai itu, lanjutkan itu," tegas Zumrotun.
Untuk tahun depan Zumrotun menyarankan agar Kemenag dan Dispora sama-sama mendudukkan hal ini dan sama-sama melakukan verifikasi.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kabupaten Kampar |